Berita Terbaru
Jenal Mutaqin Cek Parkir On Street, 110 Titik Lain Siap Dievaluasi
BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memastikan pengawasan terhadap parkir on street di Kota Bogor akan diperluas.
Hal itu dikatakan Jenal Mutaqin setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Senin (3/8/2026).
Hasil sidak tersebut akan menjadi dasar evaluasi sistem pengelolaan parkir, termasuk mekanisme penggunaan karcis resmi dan penyetoran retribusi.
Dalam sidak itu, Jenal berdialog langsung dengan sekitar 50 juru parkir (jukir) untuk menggali informasi mengenai besaran pendapatan harian, penggunaan karcis, hingga alur penyetoran retribusi kepada Dinas Perhubungan (Dishub).
“Hari ini saya tidak akan memberikan kesimpulan. Ini lebih kepada pengumpulan data, fakta riil di lapangan, serta informasi mengenai pemberlakuan tiket resmi Pemkot yang diberikan Dishub, termasuk proses setoran dari jukir ke danru seperti apa,” kata Jenal.
Menurutnya, hasil pendataan tersebut akan dibahas bersama Dishub sebagai bahan penyempurnaan tata kelola parkir di Kota Bogor. Ia menegaskan, pengawasan tidak berhenti di kawasan Suryakencana, tetapi juga akan menyasar titik-titik lain yang masih menjadi keluhan masyarakat.
“Tidak hanya titik ini, masih ada lokasi lain yang dari hasil DM di Instagram masih ditemukan parkir yang belum menggunakan karcis. Tapi kalau di Surken, rata-rata semuanya sudah menggunakan karcis,,” ujar Jenal Mutaqin.
Jenal menilai penggunaan karcis resmi menjadi elemen penting dalam membedakan parkir legal dengan praktik parkir liar atau pungutan liar. Selain memberikan kepastian kepada pengguna jasa parkir, sistem tersebut juga menjamin retribusi masuk ke kas daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
“Karcis ini menjadi legitimasi yang membedakan parkir resmi dengan parkir liar ataupun pungli. Kalau tanpa karcis jelas itu untuk kepentingan pribadi dan tidak masuk menjadi pendapatan daerah yang nantinya dikonversi menjadi pembangunan,” tuturnya.
Dari hasil dialog dengan para jukir, Jenal mendapati besaran pendapatan harian bervariasi sesuai lokasi dan kapasitas parkir. Di salah satu titik, pendapatan tertinggi mencapai sekitar Rp480 ribu pada hari kerja dan sekitar Rp340 ribu pada hari Minggu. Sementara di titik lainnya, rata-rata pendapatan berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per hari.
Ia juga memastikan seluruh titik parkir resmi di Jalan Suryakencana telah menerapkan penggunaan karcis. Meski demikian, masih terdapat sekitar 110 titik parkir di Kota Bogor yang akan diperiksa untuk memastikan seluruh pengelola mematuhi aturan yang berlaku.
Selain mengevaluasi kepatuhan penggunaan karcis, Jenal menyoroti belum adanya kesepakatan yang memiliki dasar hukum terkait pembagian persentase pendapatan antara jukir dan pemerintah. Menurutnya, aspek tersebut perlu dibenahi agar pengelolaan parkir menjadi lebih transparan dan profesional.
“Yang perlu kita evaluasi adalah belum adanya kesepakatan persentase yang memiliki legalitas hukum. Ke depan tentu harus ada rasa saling percaya dan pembinaan berkala kepada para jukir. Mereka bukan hanya petugas parkir, tetapi bagian dari pemerintah kota dalam meningkatkan pendapatan daerah yang hasilnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan,” pungkasnya. (Riza)
