Connect with us

Berita Arsip

DPRD Targetkan PAD Kota Bogor 728,66 milyar

Published

on

Jumlah belanja langsung  lebih besar  dari Belanja Tidak Langsung, hal itu menunjukan adanya keberpihakan anggaran belanja tahun anggaran 2017 untuk kepentingan publik.

KOTA BOGOR – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2017 telah ditetapkan DPRD Kota Bogor. Penetapan tersebut tertuangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bogor No. 903-1 tahun 2017 tentang Persetujuan Penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Walikota Bogor tentang Penjabaran APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2017,  menyusul hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 903/Kep.1356-Keu/2016 tanggal 5 Januari 2017 tentang APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Walikota Bogor tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017.
Sebelumnya pada Selasa 13 Desember 2016  lalu, DPRD Kota Bogor  bersama Walikota Bogor  telah menyepakati Rancangan Perda APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2017 melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono.  Kesepakatan penetapan APBD tahun Anggaran 2017 ini melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan menyita waktu, sejak  Raperda APBD Tahun Anggaran 2017 ini disampaikan Walikota Bogor  Bima Arya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Selasa 22 Nopember 2016 silam.
Dalam Perda APBD tahun anggaran 2017  tersebut secara rinci disebutkan bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,078 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 728,666 miliar lebih, Dana Perimbangan sebesar Rp 1,148 triliun lebih dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 201 miliar lebih. Sedangkan belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 2,388 triliun lebih, terdiri dari Belanja tidak langsung sebesar Rp 1,111 triliun lebih, belanja langsung sebesar Rp 1,276 triliun lebih.
Perbandingan antara Belanja tidak langsung (BTL) dan Belanja Langsung (BL) adalah 46,54 persen berbanding 53,46 persen. Jumlah belanja langsung  lebih besar  dari Belanja Tidak Langsung, hal itu menunjukan adanya keberpihakan anggaran belanja tahun anggaran 2017 untuk kepentingan publik. Sementara pembiayaan daerah ditetapkan masing-masing penerimaan sebesar Rp 330,286 miliar lebih, pengeluaran sebesar Rp 20,170 miliar lebih dan pembiayaan netto sebesar  Rp 310,116 miliar lebih,  serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun berkenan  (SilPA) sebesar Rp 0,-.
Badan Anggaran DPRD Kota Bogor dalam laporannya menyebutkan bahwa, sejak Raperda Tentang APBD Kota Bogor tahun anggaran 2017 disampaikan Walikota Bogor pada 22 Nopember lalu, Badan Anggaran DPRD telah melakukan pembahasan melalui sejumlah kegiatan, antara lain pada Rabu 23 Nopember 2016 melakukan koordinasi dan konsultasi ke Ditrektorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Nedgeri di Jakarta untuk mendapatkan masukan guna pembahasan Raperda APBD dimaksud.
Pada Hari Senin 28 Nopember 2016 sampai dengan Rabu 30 Nopember 2016 pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Bogor. Pada Hari Kamis 1 Desember 2016 melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI di Jakarta guna mendapatkan masukan terhadap pembahasan Raperda APBD tahun 2017. Dan pada 13 Desember 2016, melakukan rapat kerja bersama Pemerintah Kota Bogor dalam rangka finalisasi Raperda APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2017.
Walikota Bogor Bima Arya, pada rapat Paripuran DPRD Kota Bogor Selasa 13 Desember 2016 lalu, mengakui bahwa proses penyusunan APBD tahun Anggaran 2017 mengalami keterlambatan. Keterlambatan ini disebabkan adanya instruksi Mendagri Nomor : 061/2911/Sj tahun 2016 tentang Tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor : 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Di dalam instruksi tersebut diamantkan untuk membentuk Perangkat Daerah terlebih dahulu, sebelum penetapan KUA PPAS 2017. Dengan demikian, keterlambatan penyusunan RAPBD tahun 2017 diperkirakan tidak hanya terjadi di Kota Bogor, melainkan juga dibeberapa Kota dan Kabupaten lainya, ungkap Bima Arya.
Menyinggung Defisit, Bima Arya menjelaskan bahwa, pada saat penyampaian RAPBD tahun 2017, defisit tercatat sebesar Rp 498 miliar dan pada saat penetapan jumlah tersebut menjadi berimbang (balance). Hal itu merupakan hasil dari berbagai cara yang telah dilakukan, diantaranya menggali potensi-potensi pendapatan daerah, sehingga PAD bertambah.
Lebih jauh Walikota Bima Arya menyebutkan bahwa disisi lain telah dilakukan rasionalisasi belanja daerah, sehingga terjadi pengurangan jumlah belanja sebesar Rp 260 miliar. Pengurangan belanja daerah tersebut dilakukan tanpa mengurangi pos-pos belanja pembangunan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang dianggarkan sebesar Rp 73,250 miliar.
Demikian pula  dengan beberapa pos alokasi anggaran untuk membantu kehidupan masyarakat miskin, seperti pelaksanaan program bantuan Iuran Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin diluar Kuota APBN dengan jumlah sebesar Rp 21 miliar. Selain itu, tambah Bima Arya, pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan program bea siswa miskin dan bantuan pembangbunan bagi rumah tidak layak huni (RLTH).   Sejalan dengan itu, jelas Bima Arya, pembiayaan program-program prioritas tetap memperoleh alokasi anggaran proporsional untuk menjamin kelanjutan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang termasuk skala prioritas, paparnya. (adv)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.