Berita Terbaru
DPRD KOTA BOGOR GIATKAN SOSIALISASI PERDA KAITAN CSR
Kesadaran Pengusaha Dalam Penyaluran Dana CSR Dinilai Minim
Kota Bogor – Kesadaran pengusaha di Kota Bogor untuk menyalurkan dana dalam bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan (TJSlP) atau dikenal dengan subutan Corporate Social Responsbility (CSR), dinilai masih minim.
Menurut data, dari sekian banyak perusahaan yang ada di Kota Bogor, baru sekitar 14 perusahaan saja yang peduli dan memberikan kontribusi melalui CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kota ini.
Padahal berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam menyalurkan dana CSR perusahaan merupakan kewajiban yang tertuang dalam undang-undang nomor 40 Tahun 2007 yang menyatakan semua perusahaan wajib menyisihkan labanya, sebagai wujud kepedulian perusahaan kepada lingkungan sekitarnya.
DPRD Kota Bogor resmi telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) pada tahun 2016 lalu. Melalui Perda ini, seluruh perusahaan yang ada di Kota Bogor, baik BUMN, BUMD maupun swasta harus memberikan program bantuan kepada masyarakat, sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Perda ini diterbitkan merupakan inisiatif DPRD Kota Bogor untuk mengatur mekanisme TJSLP atau CSR dari perusahaan di Kota Bogor. Program TJSLP yang ada harus sinergis dengan perencaaan dan pembangunan yang sudah berjalan di Kota Bogor. Setiap perusahaan yang berada di wilayah Kota Bogor harus menyerahkan perencanaan pengadaan dan pemanfaatan TJSLP kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor .
Demikian antara lain diutarakan Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Rusmiati Ningsih, SH. ketika memberikan paparan pada acara Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dihadapan 200 orang peserta utusan dari Kecamatan Bogor Barat dan Bogor Tengah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu 31 Oktober 2018.
Maksud Perda ini dibentuk, sambung Rusmiati Ningsih, SH. untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada para pemangku kepentingan atas pelaksanaan program TJSLP di daerah. Selain itu, untuk memberikan arahan kepada perusahaan dan semua pemangku kepentingan dalam menyiapkan diri guna memenuhi standar nasional dan internasional. Adapun tujuan dibentuknya Perda ini, untuk memberikan batasan yang jelas tentang TJSLP beserta pihak yang menjadi bagian dari pelaksanaan.
“Juga yang terpenting tujuan dibentunya Perda ini, adalah untuk melindungi perusahaan agar terhindar dari praktik-praktik pungutan liar yang dilakukan pihak-pihak yang tidak berwenang,” tandas Ketua Bapemperda Rusmiati Ningsih, SH.
Selain itu, sambungnya, untuk mewujudkan rencana Pemerintah Kota Bogor dalam melakukan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TJSLP dengan memberikan penghargaan serta memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi.
Diterbitkannya Perda ini juga bertujuan untuk menciptakan hubungan perusahaan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Selain itu, untuk mendorong terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara sistem perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi program TJSLP di daerah, ungkap Rusmiati Ningsih, SH.
Ketua Bapemperda, Rusmiati Ningsih, SH, juga menyebutkan bahwa Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan itu sendiri, komunitas setempat dan masyarakat Kota Bogor pada umumnya. Sebab, pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Bogor, tidak mungkin hanya dikerjakan oleh pemerintah daerah sepenuhnya, untuk itu diperlukan partisipasi pihak-pihak lain diluar pemerintah Kota Bogor untuk juga berperan dalam pembangunan tersebut, paparnya.
Adapun ruang lingkup TJSLP tersebut, kata Ketua Bapemperda Rusmiati Ningsih, SH. meliputi bantuan pendanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi, pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berbasis kerakyatan yang selaras dengan program-program pemerintah daerah.
Menurut Rusmiati Ningsih, SH.
Program TJSLP dalam Perda ini meliputi Bina lingkungan dan sosial, Kemitraan UMK, Program langsung kepada masyarakat dan program pembangunan lainnya dan disepakati oleh perusahaan dan pemerintah daerah. Program TJSLP ini direncanakan dan ditumbuh kembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, meningkatkan ekonomi masyarakat, memperkokoh keberlangsungan berusaha bagi para pelaku usaha dan memelihara fungsi-fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Di Kota ini banyak perusahaan baik swasta maupun BUMN dan BUMD yang telah banyak mendapat manfaat ekonomi dan pada saat yang bersamaan telah menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan membutuhkan bantuan. Sebagai wujud kepedulian perusahaan terhadap lingkungan perusahaan, ada beberapa perusahaan di Kota Bogor yang telah mengimplementasikan TJSLP di beberapa lokasi di Kota Bogor. (adv dprd)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login