Featured
Polres Bogor Kota Musnahkan Ribuan Minol dan Knalpot Brong
BOGOR – Polresta Bogor memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol dan juga knalpot brong, Rabu (12/4/2023).
Ribuan botol minol dan juga knalpot tersebut hasil sitaan polisi dalam operasi dari 29 Maret hingga 10 April 2023.
Pemusnahan ribuan botol minol dan knalpot itu juga disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpanan Daerah (Forkopimda) kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan penyitaan ribuan botol minol atas aduan dari masyarakat saat pihaknya melakukan interaksi dengan masyarakat melalui Jumat Curhat dan ngopi bareng Kapolresta.
“Ini tentunya merupakan masukan dari warga,” kata Kombes Pol Bismo kepada wartawan.
Dikatakan Kombes Pol Bismo, bahwa minol ini dapat memicu tawuran, orang jadi hilang kesadarannya dan membahayakan orang lain.
“Pemusnahan minol ini sebagai bukti bahwa kita melakukan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat,” tegasnya.
Para penjual minol ini disangkakan melanggar UU perdaganagan pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014. Kemudian Perda dan Perwali Nomor 10 tahun 2022 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol di kota Bogor
“Jadi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perijinan di bidang perdagangan dipidana paling lama 4 tahun dan denda Rp10 miliar,” pungkasnya. (dit)
-
Berita Terbaru4 minggu agoAklamasi, Arwinsyah Putra Nahkodai Kadin Kota Bogor
-
Berita Terbaru3 minggu agoDisdik Kota Bogor Pastikan SPMB SD 2026 Transparan, Bangku Sekolah Lebih Merata
-
Berita Terbaru3 minggu agoGebyar PKBM Kota Bogor, 3.423 Lulusan Paket A, B, dan C Terima Ijazah
-
Berita Terbaru3 minggu agoPAN Kota Bogor Gelar Muscab DPC, Dedie A. Rachim Pasang Target 10 Kursi DPRD
