Berita Terbaru
TPA Kebakaran dan Mencemari Lingkungan, Menteri LH Perintahkan Deputi Gakkum Segel TPA Jatiwaringan Kabupaten Tangerang

TANGERANG – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (16/5/2025).
Dalam sidak ke TPA Jatiwaringin Tanggerang, Hanif Faisol yang didampingi Deputi Gakkum dan PPKL hari ini menilai kondisi TPA yang saat itu terbakar sudah sangat memprihatinkan dan menyebabkan pencemaran lingkungan yang cukup besar.
Hanif mengungkapkan, kondisi di TPA Jatiwaringin sangat memprihatinkan. Bahkan ditemukan adanya kebakaran dan pencemaran air lindi tanpa penanganan yang serius.
“Kondisi TPA Jatiwaringin Tangerang sangat memprihatinkan. Selain beroperasi dengan sistem open dumping ditemukan adanya kebakaran dan pencemaran air lindi yang sangat serius dan harus segera dibenahi,” tegas Hanif.
Sebagai langkah awal, Hanif langsung memerintahkan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk segera memverifikasi lapangan terhadap pengelolaan TPA tersebut.
Dan jika ada kelalaian dan kesengajaan maka akan di tindak lanjuti melalui proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jika pengelola tidak melaksanakan perintah, maka sanksi pidana akan dikenakan, termasuk pemberatan sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Terkait solusi atas penutupan TPA yang bermasalah, Hanif menyebut bahwa berbagai teknologi dan metode penanganan sampah sebenarnya telah tersedia. Namun, menurutnya, persoalan utama terletak pada komitmen pemerintah daerah dan seluruh masyarakatnya.
“Solusinya banyak, tinggal kabupaten/kota mau melaksanakan atau tidak. Perlu ada keseriusan dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa selama ini penanganan seringkali bersifat kuratif, yang justru lebih mahal dibanding langkah preventif dan preemtif yang semestinya harus diutamakan.
Ia juga menyinggung tidak adanya keseriusan untuk mengelola air lindi, padahal alat dan teknologi sudah banyak tersedia, termasuk dari luar negeri yang harganya juga terjangkau.
“Tangerang ini potensinya besar, banyak kawasan industri yang bisa diajak bersama menyelesaikan persoalan sampah. Tapi yang terjadi malah sebaliknya,” ucap Hanif.
Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah tegas dan terukur demi penyelamatan lingkungan.
“Saya sebagai menteri bertanggung jawab pada hilir semua persoalan lingkungan. Namun pelaksanaan operasional dari pengelolaan lingkungan suatu unit usaha berada dibawah tanggung jawab pengelola usaha. Semua kepala daerah sudah kami beri arahan, disertai sanksi tegas jika tidak dipatuhi,” tutupnya. (Redaksi)
-
Berita Terbaru2 minggu ago
IPW Dukung Pemerintah Berantas Premanisme Berkedok Ormas
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Ucapan Hari Buruh Sedunia dari Tirta Kahuripan
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Catat, Ini Syarat dan Tanggal Pendaftaran Masuk IPB Jalur Ketua OSIS
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Ketua DPRD Kota Bogor : Pendidikan Harus Menjadi Hak yang Setara