Berita Terbaru
Pemkot dan DPRD Kota Bogor Gelar Operasi Miras, Ribuan Botol Miras Tanpa Izin Disita
BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar operasi minuman keras (miras) di sejumlah kafe dan resto pada Kamis (21/8/2025) dini hari.
Operasi ini dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Setidaknya tiga tempat usaha didatangi petugas, mulai dari kawasan Jalan Pajajaran arah Jambu Dua, Jalan Achmad Adnawijaya (Pandu Raya), hingga ruas Jalan R3.
Hasil operasi, petugas menyita tidak kurang dari 1.860 botol miras golongan B dan C yang dipastikan tidak memiliki izin resmi. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Bogor.
“Operasi ini rutin, terutama terkait peredaran minuman beralkohol. Semua hasil dari aduan masyarakat dan kita langsung respon. Dari tiga tempat yang kita sidak, semuanya tidak memiliki izin berjualan miras golongan B dan C di atas lima persen,” ungkap Jenal Mutaqin.
Jenal menegaskan, barang sitaan akan menjadi barang bukti dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelaku usaha. Ia juga meminta agar Satpol PP menjaga barang sitaan dengan baik.
“Satu botol pun jangan sampai ada yang pecah, dan jangan ada yang hilang. Karena ini masih dalam status quo, belum ada keputusan pengadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jenal menuturkan Pemkot Bogor terus merespons keluhan masyarakat, khususnya terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Meski begitu, ia mengakui keterbatasan jumlah personel Satpol PP masih menjadi kendala.
“Secara bertahap kita jalan terus, yang penting konsisten dan para pengusaha bisa mematuhi segala regulasi yang ditetapkan di Kota Bogor,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, menegaskan bahwa legislatif mendukung penuh langkah Pemkot Bogor dalam penegakan aturan.
“Kami terus berkolaborasi, dan kami juga ingin setiap peraturan daerah yang kami lahirkan bisa sama-sama kita ingatkan ke pelaku usaha untuk ditegakkan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru3 minggu agoPendaftaran SPMB Kota Bogor 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Jalur Seleksinya
-
Berita Terbaru3 minggu agoGuru PJOK Diperkuat Jadi Agen Perubahan Budaya Hidup Sehat di Sekolah
-
Berita Terbaru2 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru3 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data
