Berita Terbaru
Tiga Daerah Masuk Penyidikan, KLH Tegaskan Serius Tangani Sampah
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan tiga lokasi yang masuk dalam tahap penyidikan terkait pengelolaan sampah yang dinilai belum optimal. Ketiga lokasi tersebut adalah TPST Bantar Gebang, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya tegas pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sampah nasional.
“Setelah kunjungan kemarin, kami juga menyempatkan diri bertemu sejumlah wali kota untuk mengingatkan bahwa capaian pengelolaan sampah masih belum maksimal dan harus terus ditingkatkan karena sudah menjadi target nasional,” ujar Hanif saat ditemui di kawasan Gelora Bumg Karno (GBK), Jakarta pada Senin (16/3/2026) malam.
Ia menegaskan, peningkatan status ke tahap penyidikan itu dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
“Pada hari ini saya sampaikan bahwa status tiga lokasi telah ditingkatkan ke penyidikan, yakni Bantar Gebang, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung,” katanya.
Selain itu, lanjut Hanif KLH juga telah menetapkan tersangka dalam kasus pengelolaan sampah di TPA Suwung, Bali. Penetapan ini, menurut Hanif, menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam menangani persoalan sampah.
“Ini untuk menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah main-main dalam menyelesaikan persoalan sampah,” tegasnya.
KLH juga berencana akan melakukan kunjungan ke Tangerang Selatan untuk mengevaluasi kondisi pengelolaan sampah. Jika tidak terdapat perbaikan, status penanganan kasus dapat kembali ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Rencananya saya juga besok akan kunjungan ke Tangerang Selatan, apakah sudah berubah? Kalau tidak berubah, ya Pak Deputi Gakkum akan segera meningkatkan status dalam penyidikan,” ucapnya.
Hanif menekankan bahwa pemerintah akan mendorong seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
“Kami akan memaksa semua pihak yang belum mengelola sampah secara proper untuk segera berbenah. Kepada seluruh wali kota dan bupati, mohon segera memperbaiki tata kelola sampah karena kondisi saat ini sudah memasuki tahap kedaruratan dan berpotensi menimbulkan bencana serta membahayakan masyarakat,” pungkasnya. (*)
-
Berita Terbaru4 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru4 minggu agoSalurkan Bantuan Pendidikan, Pemkot Bogor Berikan Beasiswa Kuliah Gratis Hingga Penebusan Ijazah
-
Berita Terbaru3 minggu agoGenteng Cup XII 2026 Kembali Digelar, Turnamen Sepak Bola Bergengsi di Bogor Selatan
-
Berita Terbaru4 minggu agoTekan Angka Putus Sekolah, 544 Warga Bogor Daftar PKBM Gratis di Bogor Timur
