Berita Terbaru
Diduga Belum Ganti Pelat Nomor Sejak 2021, Kendaraan Dinas Kota Bogor Viral di Media Sosial
BOGOR – Sebuah kendaraan operasional berpelat merah yang diduga milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor menjadi sorotan publik setelah diketahui menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang masa berlakunya telah habis sejak Desember 2021.
Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya dokumentasi warga yang diunggah akun media sosial bogor.issue. Dalam unggahan itu terlihat truk dinas bernomor polisi F 8041 A tengah mengangkut petugas lapangan dengan pelat nomor bertuliskan masa berlaku 12-21.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kendaraan operasional tersebut belum melakukan perpanjangan pajak maupun penggantian pelat nomor lima tahunan selama beberapa tahun terakhir.
Sekretaris Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, Ardi Yansah, mempertanyakan komitmen Disperumkim Kota Bogor dalam menjaga ketertiban administrasi kendaraan dinas di bawah kepemimpinan Chusnul Rozaqi.
Menurut Ardi, sebagai instansi yang mengelola anggaran daerah, seharusnya Disperumkim mampu memastikan kebutuhan rutin seperti pembayaran pajak kendaraan dapat dipenuhi tepat waktu.
“Ketika masyarakat terus didorong untuk taat membayar pajak demi pembangunan daerah, justru kendaraan dinas yang dibiayai dari uang rakyat masih beroperasi dengan pelat nomor yang sudah kedaluwarsa,” ujar Ardi, Selasa (9/6/2026).
Ia menilai, apabila kondisi tersebut dibiarkan, tidak hanya berpotensi melanggar aturan lalu lintas dan terkena razia, tetapi juga dapat berdampak terhadap citra Pemerintah Kota Bogor di mata masyarakat.
Karena itu, Ardi mendesak Disperumkim segera melakukan audit terhadap seluruh aset kendaraan dinas yang dimiliki. Inventarisasi menyeluruh terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat dinilai penting untuk memastikan tidak ada unit lain yang mengalami kondisi serupa.
Selain itu, Ardi meminta agar kewajiban pajak kendaraan bernomor polisi F 8041 A segera diselesaikan. Menurutnya, apabila Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah memberlakukan program pemutihan denda pajak, kesempatan tersebut perlu dimanfaatkan guna menghemat anggaran.
“Pihak dinas harus segera melunasi kewajiban pajak kendaraan tersebut. Jika ada program pemutihan dari Pemprov Jawa Barat, momentum itu harus dimanfaatkan secepatnya demi efisiensi anggaran negara,” katanya.
Ardi juga mendorong adanya penelusuran internal terkait mekanisme penganggaran biaya pemeliharaan kendaraan dinas sejak 2021. Transparansi, kata Ardi, diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kelalaian ataupun kesalahan pengelolaan anggaran.
Sebagai langkah pencegahan, ia mengusulkan agar Disperumkim membangun sistem pengingat berbasis digital yang dapat memantau jadwal jatuh tempo pajak seluruh kendaraan operasional.
“Dengan sistem pengingat yang terintegrasi, tidak ada lagi alasan lupa atau terlewat dalam melakukan kewajiban administrasi kendaraan dinas,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru4 minggu agoPendaftaran SPMB Kota Bogor 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Jalur Seleksinya
-
Berita Terbaru3 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru4 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data
-
Berita Terbaru4 minggu agoSPMB 2026 Kota Bogor, Jalur Domisili Diperketat, Anak Tak Bisa Lagi Titip KK
