Connect with us

Berita Terbaru

Satpol PP Bogor Ungkap Alasan PKL Masih Jualan di Alun-alun Meski Dilarang

Published

on

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya menata kawasan Alun-alun Kota Bogor agar terbebas dari aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun memperkuat pengawasan untuk mencegah pedagang kembali berjualan di kawasan tersebut.

Penataan dilakukan tidak hanya melalui penertiban, tetapi juga dengan menyiapkan lokasi relokasi. Langkah ini diambil agar para PKL tetap memiliki ruang untuk menjalankan usaha di tempat yang dinilai lebih sesuai.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W Purnama, mengatakan Alun-alun sejak awal merupakan kawasan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas PKL.

Advertisement

“Terkait dengan di Alun-alun sendiri sebenarnya di dalam kawasan itu merupakan area yang seharusnya steril dari pedagang kaki lima. Makanya pengawasan di sana dilaksanakan secara rutin,” kata Pupung, Jumat (14/8/2026).

Menurut Pupung, pemerintah memilih pendekatan penataan agar keberadaan pedagang dapat diakomodasi tanpa mengganggu fungsi kawasan Alun-alun.

Ia menyebut Pemkot Bogor saat ini tengah membangun lokasi relokasi PKL di Jalan Nyi Raja Permas. Pembangunan tersebut dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota Bogor.

“Saat ini juga Pemerintah Kota sedang membuat lokasi untuk relokasi pedagang kaki lima, yaitu di Jalan Nyi Raja Permas. Dibuat saat ini oleh Dinas Perumkim, masih dalam proses pembangunan,” ujarnya.

Advertisement

Setelah pembangunan rampung, para pedagang yang selama ini berjualan di Jalan Nyi Raja Permas akan diarahkan menempati area relokasi yang telah disiapkan.

“Nanti kalau itu sudah selesai, maka seluruh pedagang yang ada di Jalan Nyi Raja Permas itu harus pindah masuk ke area relokasi, sehingga untuk area Alun-alun itu sendiri sudah clear dari pedagang sepenuhnya,” tegasnya.

Namun, upaya menjaga Alun-alun tetap bebas PKL bukan tanpa kendala. Satpol PP masih menemukan pedagang yang mencoba masuk dan berjualan ketika tidak ada petugas yang berjaga.

Pupung mengatakan kondisi tersebut membuat pengawasan harus dilakukan secara bergiliran dengan menempatkan personel di kawasan Alun-alun.

Advertisement

“Memang budaya pedagang itu sendiri masih melihat pada ada atau tidak anggota di lapangan. Sehingga ketika anggota tidak ada di lapangan, mereka tetap memaksakan masuk untuk berjualan di Alun-alun,” ungkapnya.

Menurutnya, pola kucing-kucingan antara pedagang dan petugas masih terjadi meskipun aturan mengenai larangan berjualan di kawasan tersebut telah diketahui para PKL.

“Kucing-kucingan masih terjadi, padahal semua pedagang di sana sudah tahu bahwa untuk Alun-alun itu sudah tidak bisa lagi dipakai untuk berjualan,” katanya.

Satpol PP, lanjut Pupung, tidak akan hanya mengandalkan pendekatan persuasif apabila masih ada pedagang yang sengaja melanggar aturan. Pedagang yang tetap memaksakan berjualan di kawasan Alun-alun dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Advertisement

“Sehingga ketika memang masih ada yang memaksakan masuk ke sana, maka penindakan dalam bentuk pemberian sanksi denda administratif itu kita kenakan,” pungkasnya. (Riza)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.