Connect with us

Berita Terbaru

Kuasa Hukum James Madison Pertanyakan Legalitas Penetapan Tersangka

Published

on

BOGOR – Tim kuasa hukum James Madison meminta Pengadilan Negeri (PN) Bogor menguji prosedur penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Permohonan praperadilan tersebut diajukan terhadap penyidik Satreskrim Polres Bogor Kota.

Kuasa hukum James Madison, Imam Rusmana, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka, mulai dari waktu penyampaian pemberitahuan hingga mekanisme penyampaian surat resmi kepada kliennya.

Imam mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, status tersangka ditetapkan pada 15 September 2026. Namun, pemberitahuan mengenai penetapan tersebut baru diterima pada 19 September 2026.

“Penyidik menetapkan status tersangka sejak 15 September 2026, tetapi pemberitahuannya baru diterima pada 19 September 2026. Ini jelas melanggar Pasal 90 KUHAP yang menegaskan bahwa pemberitahuan surat penetapan tersangka wajib disampaikan paling lambat satu hari,” ujar Imam seusai persidangan di PN Bogor, Kamis (15/10/2026).

Advertisement

Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak menerima surat penetapan tersangka secara fisik, baik melalui penyerahan langsung maupun lampiran surat resmi yang dikirim ke kediamannya di Tangerang.

Menurut Imam, informasi mengenai status hukum kliennya justru disampaikan melalui pesan WhatsApp yang meminta James Madison hadir tanpa mencantumkan penjelasan terperinci mengenai agenda pemeriksaan.

Selain prosedur pemberitahuan, pihak pemohon turut mempertanyakan penerapan pasal pidana yang digunakan penyidik. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta Pasal 429 KUHP baru sebagai pasal alternatif.

Imam berpandangan, persoalan yang menjadi dasar laporan polisi berkaitan dengan tuntutan nafkah yang sebelumnya telah melalui proses hukum perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

“Laporan ini didasarkan pada perkara perdata terkait tuntutan nafkah lampau yang sudah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung hingga tingkat kasasi, di mana seluruh gugatan pelapor ditolak. Upaya membawa perkara perdata ini ke ranah pidana merupakan langkah yang dipaksakan,” katanya.

Dalam proses persidangan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Arif, kedua pihak menghadirkan saksi fakta dan ahli hukum pidana untuk memperkuat argumentasi masing-masing.

Pihak James Madison menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Ibn Khaldun guna memberikan pandangan mengenai penerapan hukum acara dalam proses penetapan tersangka.

Imam berharap hakim dapat menilai permohonan praperadilan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh bukti serta keterangan yang terungkap selama persidangan.

Advertisement

Ia menegaskan bahwa prosedur hukum tidak semestinya dipandang sebagai persoalan administratif semata karena berkaitan dengan perlindungan hak seseorang dalam proses penegakan hukum.

“Pelanggaran administrasi dalam hukum acara bukan sekadar formalitas, melainkan hal fatal karena menyangkut hak asasi dan kebebasan seseorang. Jika hukum acaranya saja sudah dilanggar, maka demi hukum penetapan tersangka tersebut harus dibatalkan,” tegas Imam.

Persidangan praperadilan tersebut dijadwalkan berlanjut ke agenda penyerahan kesimpulan sebelum putusan dibacakan pada Senin (19/10/2026).

Melalui permohonan ini, pihak pemohon meminta hakim menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik. Adapun keberatan mengenai prosedur penyidikan dan penerapan pasal pidana masih merupakan dalil dari pihak pemohon yang akan dipertimbangkan dalam putusan pengadilan. (Riza)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.