Connect with us

Berita Populer

Sidang Gugatan Warga Teplan, Kuasa Hukum Minta Presiden Jokowi Dihadirkan

Published

on

Kota Bogor – Sidang lanjutan kasus warga Teplan di Pengadilan Negeri Kota Bogor yang menggugat Panglima Tertinggi TNI Ir.H. Joko Widodo, Panglima TNI, Korem 061 Suryakancana Bogor dan Pangdam III/Siliwangi berlanjut ke proses Mediasi, Selasa (12/08).
Perkara gugatan Ramli (60 Tahun) warga Kedung Badak terhadap Presiden Joko Widodo sebagai tergugat satu, Panglima TNI sebagai tergugat dua, Pangdam Siliwangi sebagai tergugat tiga, Danrem Suryakencana sebagai tergugat empat dan Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor sebagai turut tergugat, berlanjut ke sidang mediasi.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ridwan akhirnya menunjuk Siti Suryani Hasanah, sebagai hakim mediator.
Proses mediasi para pihak itu akan berlangsung selama 30 hari ke depan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
Dalam sidang yang berlangsung Selasa pukul 12.20 WIB itu, tergugat satu dan turut tergugat tidak hadir atau tidak mengirim perwakilannya.
Dalam sidang, penggugat sempat meminta agar para pihak yang tidak hadir dalam persidangan dapat dipanggil kembali.
“Kami ingin Presiden hadir untuk mengetahui gugatan yang diajukan warga,” ujar Gregorius Bruno Djako, Kuasa Hukum Penggugat dari LBH Keadilan Bogor Raya, Selasa (12/08).
Direncanakan, sidang mediasi lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2019 mendatang.
Penggugat berharap melalui proses mediasi tersebut, ditemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak.
“Kita berharap ada win win solution,” tambah Gregg.
Dalam gugatan warga teplan atas nama Ramli mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dengan nilai gugatan sebesar 1 Triliun, berawal dari pengosongan paksa yang dilakukan oleh Korem Suryakencana terhadap tempat tinggal Ramli pada tanggal 26 Juli 2018.
Selain itu dalam provisi gugatannya Ramli juga meminta agar Korem Suryakencana tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan tekanan psikologis kepada warga lainnya seperti mengirim surat yang bernada ancaman, terror dan intimidasi terhadap warga Kedung Badak yang lain selaku pemilik bangunan dan tanah. (boy)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.