Connect with us

Featured

Ini Respon Kapolres Bogor Kota Terkait Aduan Seorang Ibu Kepada Presiden Jokowi

Published

on

Kota Bogor – Merespon terkait video viral seorang ibu yang mengadu kepada Presiden, Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro akan melakukan pemeriksaan atas keberatan yang disampaikan kepada Bapak Presiden tersebut.

Menurut Susatyo penahanan Ujang berawal pada Jumat (26/11/2021) lalu.

Saat itu ada dua korban bernama Andriansyah dan Agus Santoso sedang berjualan, ditegur Sarjana dan kemudian melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.

Sarjana kemudian dilaporkan kedua korban dan kasusnya telah diproses dalam persidangan.

Advertisement

Kapolresta juga menyampaikan, proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur, dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi semua pihak.

”Keberatan atas penanganan perkara ini juga telah diuji melalui mekanisme pra peradilan. Atas informasi ini, kami akan memberikan atensi khusus terhadap perkara ini,” tegas Susatyo.

Sebagai informasi kasus salah satu Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Bogor yang dilaporkan karena diduga melakukan pengeroyokan, terus bergulir hingga dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (07/04/2022). Persidangan dengan nomor perkara no 77, dihadiri jaksa dan kuasa hukum dari tersangka. Sedangkan tersangka Ujang Sarjana mengikuti jalannya sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan secara online.

Kapolresta menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers bersama dengan Wali Kota Bogor Bima Arya yang digelar di Kantor Polres Bogor Kota.

Advertisement

Sebelumnya, beredar video di media sosial tampak dua orang pedagang berteriak ke arah Jokowi dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Pasar Bogor.

“Pak, tolong kami, di sini banyak pungli. Om kami ditangkap polisi. Om kami melawan preman, menolak pungli ditangkap polisi, kami bingung, sudah tiga bulan lebih dipenjara,” kata seorang perempuan pedagang.

Dia juga menyebut proses dilakukan secara transparan serta akan menerbitkan daftar pencarian orang terkait kasus itu.

Kedua belah pihak pun telah diberi kesempatan untuk mendatangkan saksi-saksi, sehingga keberatan-keberatan Sarjana juga telah dipertimbangkan melalui sidang praperadilan.

Advertisement

“Artinya sudah diuji penetapan tersangkanya yaitu 9 Maret 2022 yaitu menolak semua dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam hal ini Sarjana dan mengabulkan apa yang dilakukan Polsek Bogor Tengah,” pungkas Kombes Susatyo. (Boy)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.