Featured
Polres Bogor Kota Ringkus 2 Pengedar Narkoba Jenis Ganja
Kota Bogor – Dua pengedar narkoba jenis ganja berhasil dibekuk polisi dari lokasi berbeda di wilayah Bogor Kota. Salah satu pelaku menyimpan ganja dalam kotak biskuit.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan awalnya menangkap satu pengedar ganja berinisial AG (37) di wilayah Kemang pada 19 Juli 2022. Dari tersangka, didapati barang bukti ganja disimpan dalam kotak biskuit.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus sedang 32,36 gram ganja dibungkus kertas warna cokelat di dalam kotak biskuit,” ujarnya, Minggu (24/7/2022).
Kepada petugas, AG mengaku ganja miliknya telah diserahkan kepada seseorang berinisial WA (37) di Kecamatan Bogor Barat. Dari situ, dilakukan pengembangan untuk menangkap WA.
“Dilakukan penangkapan tersangka WA dan ditemukan 10 bungkus kecil ganja disimpan saku jaket yang digantung dalam kamar,” kata Agus.
Ganja itu diberikan tersangka AG sebagai upah telah membantu mengambil ganja. Barang haram tersebut akan dijual dan dipakai sendiri.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka disangkakannpas 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dit)
-
Berita Terbaru1 minggu agoRamai Isu Penolakan, RS Vania Tegaskan Tidak Pernah Tolak Ambulans PWI
-
Berita Terbaru4 minggu agoKunjungi Terminal Kampung Rambutan, Hanif Faisol Minta Pengelolaan Sampah Modern Rampung 3 Bulan
-
Berita Terbaru2 minggu agoPemerintah Percepat PSEL, 61 Kabupaten/Kota Siap Olah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Berita Terbaru3 minggu agoPemilahan Sampah 100% Dimulai di Rorotan Jakarta Utara, KLH Catat 20 Ton Organik per Hari
