Featured
Polres Bogor Kota Ringkus 2 Pengedar Narkoba Jenis Ganja

Kota Bogor – Dua pengedar narkoba jenis ganja berhasil dibekuk polisi dari lokasi berbeda di wilayah Bogor Kota. Salah satu pelaku menyimpan ganja dalam kotak biskuit.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan awalnya menangkap satu pengedar ganja berinisial AG (37) di wilayah Kemang pada 19 Juli 2022. Dari tersangka, didapati barang bukti ganja disimpan dalam kotak biskuit.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus sedang 32,36 gram ganja dibungkus kertas warna cokelat di dalam kotak biskuit,” ujarnya, Minggu (24/7/2022).
Kepada petugas, AG mengaku ganja miliknya telah diserahkan kepada seseorang berinisial WA (37) di Kecamatan Bogor Barat. Dari situ, dilakukan pengembangan untuk menangkap WA.
“Dilakukan penangkapan tersangka WA dan ditemukan 10 bungkus kecil ganja disimpan saku jaket yang digantung dalam kamar,” kata Agus.
Ganja itu diberikan tersangka AG sebagai upah telah membantu mengambil ganja. Barang haram tersebut akan dijual dan dipakai sendiri.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka disangkakannpas 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dit)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusaahan di Puncak Wajib Bongkar Sendiri Bangunannya, dan 6 Perusahaan di Sentul Terancam Dipidana dan Gugatan Perdata.
-
Berita Terbaru3 minggu ago
DPC PPP Kota Bogor Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader
-
Berita Terbaru4 hari ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Komisi IV Bahas Isu Ketenagakerjaan dan Pengangguran