Featured
Polres Bogor Kota Ciduk 21 Pengguna Narkoba
KOTA BOGOR – Polres Bogor Kota menahan 21 pelaku penyalahgunaan narkotika berbagai jenis dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Dari ke-21 yang diamankan, ada 11 orang penyalahgunaan sabu, 3 orang penyalahgunaan ganja, 4 orang penyalahgunaan tembakau sintetis dan 3 orang penyalahgunaan obat keras.
“Ini hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terakir dari 21 Februari hingga 27 Maret 2023,” ungkap Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mako Polres Bogor Kota, Selasa (28/3/2023).
Ia mengungkapkan barang bukti yang disita dari para tersangka berupa sabu-sabu berjumlah 39,29 gram, Ganja 47 gram, tembakau sintetis 17gram dan 1993 butir obat keras.
Para tersangka tersebut ditangkap di seluruh wilayah Kota Bogor dengan rincian Bogor Utara 2 kasus, Bogor Timur 2 kasus, Bogor Selatan 2 kasus, Bogor Tengah 4 kasus, Bogor Barat 5 kasus dan Tanah Sareal 1 kasus.
“Modus para tersangka dengan sistem tempel atau peta. Mesan ke bandar menggunakan medsos,” katanya.
Dengan hasil penangkapan ini, kata Kombes Bismo merupakan bukti komitmen Polres Bogor Kota dan Satnarkoba untuk memerangi narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 111 dan 112 undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar serta UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan kesediaan farmas dikenakan pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. (dit)
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global
