Featured
Bawa Sajam Saat Tawuran, 7 Remaja Terancam 10 Tahun Penjara
KOTA BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengamankan tujuh remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Dari para tersangka, polisi menyita tujuh sajam berbagai jenis mulai dari golok, celurit hingga parang.
Ketujuh tersangka berinisial RAP (19), MH (16), FN (16), RMA (16), GM (16), MA (19), dan GM (19). Mereka diamankan petugas di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kepolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, empat tersangka yakni RAP (19), MH (16), FN (16), dan RMA (16) diamankan petugas Patroli Motor (Patmor) Satuan Samapta Polresta Bogor Kota setelah tawuran di wilayah Kandang Roda, Kabupaten Bogor, pada 5 Oktober 2023 pukul 04.30 WIB.
“Peristiwa tersebut bermula ketika tim Patmor Sat Samapta Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tawuran besar-besaran di wilayah Kandang Roda Kabupaten Bogor,” ucap Kombes Bismo, Rabu, (11/10/2023).
Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan empat tersangka yang membawa sajam.
Petugas mengamankan keempat tersangka sedang berboncengan motor saat mengarah ke perbatasan
antar Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Selain empat tersangka, lanjut Kombes Bismo pihkanya juga mengamankan barang bukti berupa tiga celurit, sebilah golok, dan satu unit motor.
“Kami jerat para pelaku dengan Undang Undang Darurat 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” katanya.
Selanjutnya, kata Kombes Bismo, pihaknya mengamankan GM (16) usai terlibat tawuran yang mengakibatkan dua korban terluka akibat sajam di wilayah Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, pada 1 Oktober 2023 pukul 01.00 WIB.
“Kejadian bermula adanya pihak yang menantang, sehingga pelaku terprovokasi dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Korban menderita luka di bagian tangan dan korban satunya terluka di bagian perut kiri,” ungkapnya.
Dari tangan GM, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni UU Darurat 12 tahun 1951 terkait sajam dan penganiayaan yang menyebabkan korban terluka.
Kemudian, Kombes Bismo menjelaskan, untuk dua tersangka MA (19) dan GM (19) diamankan petugas patroli Polsek Bogor Selatan di kawasan Jalan Kapten Yusuf, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan. Keduanya kedapatan membawa sajam.
“Pada 20 September sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Cikaret kedua tersangka diberhentikan oleh petugas kepolisian, setelah digeledah ditemukan sajam jenis golok dan celurit,” katanya.
Selanjutnya, tambah Kombes Bismo kedua tersangka dibawa ke Polsek Bogor Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (dit)
-
Berita Populer4 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured4 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan