Connect with us

Berita Terbaru

DPRD Kota Bogor Sebut Potensi PAD Pajak Parkir Minimarket Bocor Hingga Miliaran

Published

on

BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor menyoroti lemahnya pengelolaan pajak parkir di gerai ritel modern yang dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah setiap tahun.

Temuan tersebut mencuat dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Bogor bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dalam rapat itu, terungkap bahwa setoran pajak parkir minimarket seperti Alfamart dan Indomaret masih menggunakan skema flat dengan nominal yang sangat rendah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menyebut rata-rata setoran pajak parkir dari satu gerai minimarket hanya sekitar Rp35.000 per bulan. Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan potensi riil di lapangan.

“Dengan sistem flat seperti sekarang, setoran pajak sangat kecil. Padahal jika dikelola maksimal, potensi PAD dari sektor ini bisa mencapai Rp4 sampai Rp7 miliar per tahun,” ujar Rifki, Rabu (28/1/2026).

Advertisement

Berdasarkan data yang dimiliki DPRD, di Kota Bogor terdapat 128 gerai Alfamart dan 110 gerai Indomaret. Namun, optimalisasi pajak parkir masih terkendala maraknya juru parkir (jukir) liar di sekitar gerai.

Rifki mengungkapkan, pihak ritel sebenarnya bersedia meningkatkan setoran pajak hingga Rp300.000 per gerai atau lebih, dengan catatan Pemerintah Kota Bogor mampu menjamin penertiban jukir liar sehingga konsumen dapat menikmati layanan bebas parkir.

“Masalahnya, ketika jukir liar ditawari menjadi tenaga resmi, mereka menolak karena pendapatan tidak resmi jauh lebih besar dibandingkan gaji resmi,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie, menilai perlu adanya pendekatan klasterisasi wilayah untuk penataan parkir dan penentuan besaran pajak.

Advertisement

“Kita harus bedah satu per satu wajib pajak. Mana yang perlu didorong, mana yang perlu diperkuat agar pendapatan daerah bisa meningkat,” tegas Benninu.

Komisi II juga mendorong dilakukannya audit terhadap dokumen Site Plan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setiap gerai ritel modern. Jika dalam dokumen izin tercantum fasilitas parkir, maka gerai tersebut wajib dikenakan pajak parkir sesuai regulasi.

Sebagai langkah lanjutan, Bapenda Kota Bogor berencana memanggil 15 Wajib Pajak (WP) pada pekan depan. Pemanggilan tersebut terdiri dari 10 WP penunggak pajak besar serta 5 WP potensial baru dari sektor hotel, restoran, dan ritel.

Selain itu, Bapenda juga akan menerapkan skema self assessment berdasarkan kemampuan, dengan membedakan wilayah Ring 1 atau pusat kota dan kawasan pinggiran.

Advertisement

Rapat tersebut turut membahas optimalisasi pajak lainnya, mulai dari rencana pengembangan aplikasi sistem splitting pembayaran pajak otomatis, harmonisasi Perwali untuk stimulus PBB tahun 2026, hingga penghapusan denda tunggakan pajak tahun 2025 ke bawah.

Isu ketenagakerjaan juga menjadi perhatian, khususnya terkait kebuntuan kebijakan kuota 50 persen pekerja lokal yang kerap berbenturan dengan sistem rekrutmen perusahaan pusat.

DPRD Kota Bogor berharap koordinasi lintas perangkat daerah, khususnya Bapenda, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, dapat segera diperkuat guna mengatasi tumpang tindih kewenangan, terutama persoalan parkir kafe di kawasan perumahan yang kerap meluber hingga badan jalan. (Riza)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.