Berita Terbaru
Tol BORR Seksi III B Berlanjut, Pemkot Bogor Tuntaskan Pelepasan 10 Bidang Tanah
BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menuntaskan tahapan pembayaran ganti kerugian sekaligus pelepasan hak atas lahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi III B di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Penandatanganan berita acara pembayaran dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Selasa (3/3/2026).
Denny Mulyadi mengapresiasi dukungan dan kerja sama Kantor Pertanahan Kota Bogor, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah yang dinilai telah menjalankan seluruh proses secara profesional dan sesuai aturan.
Menurutnya, pembangunan Tol BORR Seksi III B merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang memiliki peran penting dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Bogor.
“Infrastruktur ini diharapkan mampu mempercepat mobilitas masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperkuat keterhubungan Kota Bogor dengan kawasan sekitarnya,” kata Denny.
Ia menjelaskan, proses pengadaan tanah telah melalui tahapan penelitian administrasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan perundang-undangan. Lahan yang dilepas terdiri dari 10 bidang milik Pemkot Bogor dengan total luas sekitar 15.806 meter persegi dan nilai ganti kerugian mencapai Rp37 miliar.
Denny menegaskan, pelepasan hak tersebut dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan prinsip tertib administrasi, kepastian hukum, serta pengelolaan aset daerah yang bertanggung jawab.
Pemkot Bogor, lanjutnya, juga akan segera menindaklanjuti penyediaan lahan pengganti sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun terdapat aset daerah yang terdampak proyek.
Adapun lahan pengganti direncanakan untuk berbagai kebutuhan publik, di antaranya area pemakaman, akses jalan penghubung Kota dan Kabupaten Bogor, rumah pompa, fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM).
“Kami berharap pembangunan BORR Seksi III B dapat rampung tepat waktu dan memberikan dampak ekonomi maupun sosial yang signifikan bagi masyarakat. Sinergi yang telah terjalin ini diharapkan terus berlanjut demi pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, menyebut pembayaran ganti kerugian tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Bogor.
Ia mengungkapkan, dari total 13 bidang tanah yang direncanakan, baru 10 bidang yang berhasil diselesaikan. Tiga bidang sisanya dengan luas kurang lebih dua hektare masih dalam proses penyelesaian.
“Koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci agar sisa bidang tersebut dapat segera dituntaskan,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru4 minggu agoKLH Dorong Penyelamatan Sungai Ciliwung Lewat Gerakan Menanam di Puncak Bogor
-
Berita Terbaru3 minggu agoLewat A Cappella, GAN Acappella Sampaikan Pesan Dakwah dan Spiritual
-
Berita Terbaru4 minggu agoMenteri LH Pimpin Gerakan Indonesia ASRI di Tangerang Selatan
-
Berita Terbaru2 minggu agoPakar Termal Ungkap Alasan Insinerator Mini atau Tungku Bakar Berbahaya Bagi Kesehatan
