Berita Terbaru
85 Persen Kosan di Tegallega Belum Punya NIB dan PBG
BOGOR – Menjamurnya rumah kos di wilayah Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, menjadi sorotan. Dari sekitar 600 unit kos-kosan yang berdiri, sebanyak 85 persen di antaranya diketahui belum mengantongi perizinan resmi.
Lurah Tegallega, Hardi Suhardiman, mengungkapkan bahwa sebagian besar pemilik kos tidak memenuhi persyaratan administrasi yang diwajibkan pemerintah.
“Untuk kos-kosan, prosesnya harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian ada peralihan fungsi bangunan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, rata-rata tidak memiliki itu. Setelah membangun, ya sudah selesai begitu saja,” ujar Hardi saat ditemui di Kantor Kelurahan Tegallega pada Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memunculkan berbagai persoalan sosial di masyarakat. Tingginya jumlah penghuni kos yang tidak terdata memperbesar potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kerawanan pasti meningkat, seperti pencurian kendaraan bermotor hingga keributan antar penghuni. Banyak penghuni kos yang tidak melapor ke RT/RW, sehingga pengawasan menjadi sulit,” jelasnya.
Selain persoalan sosial, aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Banyak bangunan kos tidak menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) sebagaimana ketentuan yang mewajibkan sekitar 30 persen lahan diperuntukkan bagi RTH.
“RTH hampir tidak ada. Bahkan mereka juga menyedot air tanah tanpa izin. Padahal, ini juga menjadi perhatian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor karena target pendataan air tanah belum tercapai,” katanaya.
Pihak kelurahan, lanjut Hardi, telah memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada para pemilik kos. Namun, respons yang diterima dinilai masih minim.
“Kami sudah melakukan imbauan dan teguran tertulis. Tapi kembali lagi kepada kesadaran pemilik kos untuk mengurus perizinannya,” ucapnya.
Selain itu, Koordinasi juga telah dilakukan dengan sejumlah dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim), untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
Dari sisi kependudukan, Kelurahan Tegallega mencatat sekitar 19.505 warga resmi ber-KTP setempat. Sementara itu, jumlah pendatang yang tinggal, termasuk penghuni kos tanpa identitas kependudukan lokal, diperkirakan mencapai lebih dari 2.000 jiwa.
“Kalau satu kos tiga lantai dengan 30 kamar, bisa dibayangkan berapa tambahan penduduknya. Ini tentu berdampak pada kepadatan dan pelayanan wilayah,” ujarnya.
Fenomena ini tidak hanya terjadi pada kos-kosan, tetapi juga pada sejumlah usaha lain seperti kafe dan tempat usaha yang tidak melaporkan aktivitasnya kepada pihak kelurahan.
“Bukan hanya kos-kosan, usaha lain juga banyak yang tidak melapor. Padahal minimal mereka harus memberitahukan kegiatan usahanya,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru3 minggu agoRamai Isu Penolakan, RS Vania Tegaskan Tidak Pernah Tolak Ambulans PWI
-
Berita Terbaru3 minggu agoKLH dan Pemprov Jabar Percepat Proyek PSEL di Aglomerasi Bogor-Depok dan Bandung Raya
-
Berita Terbaru3 minggu agoGelar Muscab, PKB Kota Bogor Perkuat Konsolidasi Menuju Pemilu
-
Berita Terbaru4 minggu agoPemerintah Percepat PSEL, 61 Kabupaten/Kota Siap Olah Sampah Jadi Energi Listrik
