Connect with us

Berita Terbaru

Kasus Wanita Tewas di Jalan Soleh Iskandar Terungkap, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Published

on

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial AA (26) yang jasadnya ditemukan di Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Sabtu (23/5/2026) dini hari.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LPP/355/V/2026/SPKT Polresta Bogor Kota Polda Jawa Barat yang dilaporkan oleh Samsudin sekitar pukul 03.00 WIB.

“Korban ditemukan tergeletak di jalan raya dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui berinisial AA,” ujar Rio saat konferensi di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin (25/5/2026).

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial MF (26) sebagai terduga pelaku.

Advertisement

Dikatakan Rio, Polresta Bogor Kota berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kurang dari empat jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Tol Cisumdawu saat hendak menuju Garut.

Rio mengungkapkan, motif pembunuhan diduga karena sakit hati. Korban dan pelaku diketahui merupakan teman semasa SMK di Kabupaten Bogor yang sempat lama tidak berkomunikasi sebelum akhirnya kembali berhubungan melalui direct message (DM) media sosial.

Keduanya kemudian bertemu pada 2 Mei 2026 di kawasan Air Mancur, Bogor. Dalam pertemuan itu, korban sempat menanyakan kondisi orang tua pelaku. Namun, menurut pengakuan tersangka, ucapan korban membuat dirinya tersinggung dan menyimpan dendam.

“Karena sakit hati yang mendalam, dua minggu kemudian tersangka kembali mengajak korban bertemu pada 22 Mei 2026. Saat itu tersangka sudah menyiapkan sejumlah peralatan untuk melakukan aksinya,” jelasnya.

Advertisement

Saat pertemuan kedua, lanjut Rio, tersangka diduga memperlihatkan golok kepada korban dan sempat meminta uang agar persoalan mereka selesai. Namun permintaan tersebut ditolak korban.

Tersangka kemudian menjerat korban menggunakan dasi di kawasan Pakansari hingga pingsan. Setelah itu, korban dibawa berkeliling menggunakan mobil Toyota Yaris milik korban.

“Ketika memasuki wilayah Yasmin atau Soleh Iskandar, menurut pengakuan tersangka korban masih bergerak. Lalu korban dibuang dari kendaraan,” katanya.

Usai membuang korban, tersangka melarikan diri membawa mobil milik korban ke arah Garut. Polisi yang melakukan pengejaran melalui pemantauan CCTV akhirnya menemukan kendaraan tersebut di Tol Cisumdawu.

Advertisement

Saat proses penangkapan, pelaku disebut tidak kooperatif dan membahayakan pengguna jalan lain sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kendaraan yang dibawa tersangka.

“Mobil yang ditembak itu adalah mobil milik korban yang dibawa pelaku. Itu perintah saya dan saya bertanggung jawab penuh terhadap tindakan anggota di lapangan,” tegasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa golok, dasi yang digunakan untuk menjerat korban, mobil Toyota Yaris milik korban, pakaian, dompet, kartu identitas korban, serta uang tunai sekitar Rp4 juta yang diduga diambil pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459, Pasal 458 Ayat 1, Pasal 479 Ayat 3, dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Riza)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.