Berita Terbaru
Perwali Nomor 11 Tahun 2026 Disahkan, Angkot Berusia 20 Tahun ke Atas Dihentikan
BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memperketat aturan operasional angkutan kota (angkot) dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
Peraturan yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim tersebut menegaskan bahwa angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi diperbolehkan beroperasi di Kota Bogor.
Dedie Rachim mengatakan, penerbitan Perwali tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya telah disepakati bersama. Menurutnya, pemerintah telah memberikan waktu yang cukup bagi para pelaku usaha angkutan untuk melakukan penyesuaian.
“Proses ini adalah dalam rangka memberikan kesempatan di satu sisi, tetapi di sisi lain tentu kita melakukan langkah yang tegas. Hari ini kita tanda tangan Perwali tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan,” kata Dedie.
Seiring berlakunya aturan tersebut, Pemkot Bogor bersama instansi terkait akan melakukan operasi gabungan guna memastikan kendaraan angkutan umum yang telah melampaui batas usia teknis tidak lagi beroperasi.
“Kita lakukan langkah pembatasan langsung melalui operasi gabungan untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan di atas usia 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor,” ujarnya.
Ia menegaskan, penegakan aturan tidak hanya sebatas pemeriksaan administrasi dan pencabutan atribut kendaraan. Pemkot Bogor juga menyiapkan langkah penindakan yang lebih tegas apabila masih ditemukan pelanggaran.
“Kalau masih banyak yang melanggar, tentu akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, misalnya dengan penyitaan kendaraan. Ini sudah bentuknya peraturan yang harus kita patuhi,” tegasnya.
Meski demikian, kata Dedie, Pemkot Bogor tetap membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk pengusaha angkutan, para sopir, hingga organisasi masyarakat. Masukan yang diberikan dinilai penting dalam mendukung proses transisi menuju sistem transportasi yang lebih baik.
Dedie juga mengapresiasi peran Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor yang telah memberikan sejumlah masukan dalam upaya pembenahan sektor transportasi.
“Kita berterima kasih kepada Organda dan KNPI yang juga turut serta memberikan masukan yang konstruktif untuk bagaimana penataan transportasi yang lebih baik lagi,” ungkapnya.
Menurut Dedie, penghentian operasional angkot berusia di atas 20 tahun merupakan tahap awal dari penataan transportasi publik di Kota Bogor. Setelah itu, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan jumlah armada dan trayek yang ada, sekaligus menyiapkan pengembangan moda transportasi yang lebih modern dan ramah lingkungan.
“Kita konsepsikan dengan memprioritaskan penghentian dulu. Setelah dihentikan, baru masuk ke proses lanjutan untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan sesuai harapan masyarakat Kota Bogor,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru4 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru3 minggu agoGenteng Cup XII 2026 Kembali Digelar, Turnamen Sepak Bola Bergengsi di Bogor Selatan
-
Berita Terbaru4 minggu agoSalurkan Bantuan Pendidikan, Pemkot Bogor Berikan Beasiswa Kuliah Gratis Hingga Penebusan Ijazah
-
Berita Terbaru4 minggu agoTekan Angka Putus Sekolah, 544 Warga Bogor Daftar PKBM Gratis di Bogor Timur
