Berita Terbaru
Kota Bogor Miliki 124 Perda, DPRD dan Pemkot Perkuat Literasi Hukum Warga
BOGOR – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat di Aula Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Senin (15/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor Alma Wiranta, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor Abdul Kadir Hasbi Alatas.
Dalam sosialisasi tersebut, tiga Perda yang disampaikan kepada masyarakat yakni Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Perlindungan dan Ketentraman Masyarakat serta Keselamatan Masyarakat, Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tenaga Kerja, serta Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor dalam memperluas penyebarluasan produk hukum daerah kepada masyarakat.
“Karena dari pemerintah hanya memiliki anggaran satu kali kegiatan dalam setahun, alhamdulillah sekarang dengan dukungan legislatif kita bisa melaksanakan sosialisasi peraturan ini sebagai bentuk penguatan,” kata Alma.
Menurutnya, Kota Bogor saat ini memiliki sekitar 124 Perda yang perlu diketahui masyarakat. Karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah dan DPRD agar literasi hukum masyarakat terus meningkat.
“Kita cukup produktif menerbitkan Perda. Alangkah baiknya masyarakat mendapat penjelasan langsung dari ahlinya. Mudah-mudahan ke depan bisa ditingkatkan lagi untuk membangun Kota Bogor sebagai Kota Literasi Hukum,” ujarnya.
Alma juga mengapresiasi antusiasme masyarakat yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Ia berharap kolaborasi serupa dapat terus dilakukan mengingat masih banyak Perda yang perlu diperkenalkan kepada masyarakat.
“Ini menjadi suatu hal yang cukup menarik. Jadi ke depan saya ingin juga banyak ini nanti ada kejutan-kejutan lagi, karena Perda kita cukup banyak yang berkualitas. Jadi membutuhkan sinergisitas yang harus optimal,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur menjelaskan, dalam sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tenaga Kerja, masyarakat diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban pekerja serta berbagai ketentuan ketenagakerjaan.
“Mulai dari hak-hak pekerja, hak dan kewajiban, kemudian apa saja yang menjadi hak masyarakat, itu kita sosialisasikan,” ujarnya.
Fajar mengatakan, sejumlah masukan dari masyarakat juga muncul dalam kegiatan tersebut, terutama terkait pengawasan pengupahan dan perlindungan tenaga kerja. Menurutnya, hal itu menjadi bahan evaluasi bagi DPRD untuk melakukan penyempurnaan regulasi.
“Masukan terkait pengawasan, terutama soal gaji, menjadi tugas dan PR kami di Komisi IV untuk melakukan pengawasan dan menjadi motivasi untuk nantinya merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2010,” katanya.
Ia berharap sosialisasi Perda dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sehingga produk hukum daerah tidak hanya diketahui sebatas undang-undang maupun peraturan gubernur.
“Supaya kita sama-sama paham bahwa ada Perda yang memayungi masyarakat dan memiliki banyak muatan lokal,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan mengatakan, penyebarluasan Perda merupakan amanat Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, khususnya Pasal 107 yang mengatur bahwa kegiatan tersebut dilakukan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Menurutnya, keterbatasan kegiatan sosialisasi selama ini menyebabkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan yang berlaku di Kota Bogor.
“Kegiatan ini akan terus kami dukung. DPRD berkomitmen agar sosialisasi penyebarluasan Perda bisa merata di 68 kelurahan di Kota Bogor,” kata Mohan
Dalam sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021, Mohan menjelaskan pentingnya pemahaman para pengurus RT dan RW mengenai aturan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Ia mencontohkan sejumlah pelanggaran yang masih sering ditemukan, seperti membuang sampah ke sungai, berdagang di trotoar, penggunaan trotoar sebagai tempat parkir, hingga penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
“Ada 13 poin ketertiban yang kami sampaikan dalam Perda tersebut. Alhamdulillah masyarakat, terutama para pengurus lingkungan, mendapatkan banyak pengetahuan baru,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru4 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru3 minggu agoGenteng Cup XII 2026 Kembali Digelar, Turnamen Sepak Bola Bergengsi di Bogor Selatan
-
Berita Terbaru4 minggu agoSalurkan Bantuan Pendidikan, Pemkot Bogor Berikan Beasiswa Kuliah Gratis Hingga Penebusan Ijazah
-
Berita Terbaru4 minggu agoTekan Angka Putus Sekolah, 544 Warga Bogor Daftar PKBM Gratis di Bogor Timur
