Connect with us

Berita Terbaru

Benahi Tata Kelola Parkir, Pemkot Bogor Siapkan Jukir Resmi dan Perketat Pengawasan

Published

on

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan skema baru dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum dengan merekrut juru parkir (jukir) resmi sebagai mitra Dinas Perhubungan (Dishub).

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya untuk menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib sekaligus memaksimalkan penerimaan retribusi daerah.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengungkapkan bahwa proses rekrutmen tersebut telah menarik minat ratusan masyarakat. Dari 312 orang yang mendaftar melalui media sosial dan saluran resmi Dishub, sebanyak 125 peserta hadir untuk mengikuti wawancara secara langsung.

Pemkot Bogor menetapkan 30 orang sebagai kuota awal jukir resmi yang akan direkrut. Setelah tahap tersebut, pemerintah daerah berencana melanjutkan proses rekrutmen dengan tambahan 80 orang.

Advertisement

Menurut Jenal, kebijakan ini sekaligus mengubah peran aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya bertugas sebagai juru parkir. Mereka nantinya akan difokuskan pada kegiatan pengawasan, penertiban lalu lintas, serta pemantauan aktivitas jukir di lapangan.

“Siapa jukir yang hari ini direkrut 30 orang itu adalah pengganti jukir PNS/ASN, yang tugasnya nanti kita alihkan. ASN tersebut tidak lagi menjadi jukir, tetapi menjadi petugas penertiban lalu lintas dan pengawasan terhadap para jukir ini,” ujar Jenal, Senin (19/10/2026).

Untuk mendukung kesejahteraan jukir, Pemkot Bogor juga menyiapkan sistem kompensasi melalui pembagian hasil pendapatan parkir. Berdasarkan skema yang direncanakan, pemerintah daerah memperoleh 40 persen, sedangkan jukir mendapatkan bagian sebesar 60 persen.

Namun, penerapan skema tersebut masih menunggu kajian potensi pendapatan di masing-masing lokasi parkir. Pemkot Bogor menargetkan ketentuan pembagian hasil dapat ditetapkan secara definitif mulai awal 2027 dengan melibatkan lembaga profesional dan akademisi.

Advertisement

Tidak hanya mengatur pembagian pendapatan, pemerintah daerah juga menyiapkan dukungan bagi jukir yang lolos seleksi. Fasilitas tersebut meliputi Surat Keputusan (SK) Penunjukan dari Kepala Dishub, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, seragam, kartu identitas, serta penerapan pembayaran digital menggunakan kode QRIS.

Penataan ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang telah disahkan DPRD Kota Bogor.

Jenal menyebutkan, pemerintah daerah akan melakukan penataan terhadap sekitar 100 hingga 115 titik parkir tepi jalan umum. Selain itu, lebih dari 500 jukir yang telah beroperasi akan dibina agar menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kepatuhan terhadap tarif parkir resmi. Pemkot Bogor menetapkan tarif sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil. Pengawasan juga akan diarahkan untuk mencegah praktik parkir di atas trotoar maupun kendaraan yang diparkir melawan arus.

Advertisement

“Pemkot Bogor menargetkan penataan menyeluruh terhadap sekitar 100 hingga 115 titik parkir on-street serta membina lebih dari 500 jukir existing agar mematuhi aturan tarif resmi yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil serta melarang parkir di atas trotoar atau melawan arus,” jelasnya.

Di sisi lain, optimalisasi retribusi parkir menjadi alasan penting di balik pembenahan tersebut. Hingga saat ini, realisasi pendapatan retribusi parkir Kota Bogor tercatat sekitar Rp2,2 miliar atau 60 persen dari target Rp4 miliar.

Padahal, berdasarkan kajian potensi yang dilakukan, sektor parkir tepi jalan umum diperkirakan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp10 miliar per tahun apabila dikelola secara optimal.

Jenal menekankan bahwa keseragaman tarif dan transparansi pemungutan menjadi bagian penting untuk mencegah kebocoran pendapatan. Dengan sistem pengelolaan yang lebih terstruktur, retribusi parkir diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi pembangunan Kota Bogor.

Advertisement

“Tarif di masyarakat harus sama dan tidak ada lagi tarif fantastis atau pungutan lebih. Pembenahan ini agar kebocoran tidak terjadi di titik yang belum ditagih, sehingga retribusi parkir dapat dikembalikan menjadi pembangunan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Riza)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.