Berita Terbaru
15 Tiang Reklame di Jalur SSA Kota Bogor Ditertibkan, Jalan Utama Menyusul
BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperketat penataan reklame dengan menertibkan konstruksi tiang pancang yang tidak sesuai ketentuan. Setelah menyasar 15 titik di jalur Sistem Satu Arah (SSA), penertiban akan dilanjutkan ke sejumlah jalan utama hingga kawasan perbatasan kota.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan tersebut dijalankan sebagai tindak lanjut Keputusan Wali Kota (Kepwal) tentang moratorium penataan reklame. Penataan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah mengendalikan pemasangan media promosi berdasarkan zonasi yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Bogor, Febby Hendra Benjamin, mengatakan seluruh tiang reklame yang masuk dalam sasaran penertiban akan ditindak secara bertahap.
“Penertiban tiang pancang atau reklame di SSA ini berdasarkan Keputusan Wali Kota terkait moratorium penataan reklame di Kota Bogor. Jadi, semua tiang pancang, terutama di jalur SSA dan beberapa zona lainnya, akan kita tertibkan,” ujar Febby, Rabu (21/10/2026).
Sejumlah ruas jalan yang akan menjadi sasaran berikutnya meliputi Jalan KS Tubun hingga Jalan Tajur, serta Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sudirman. Kawasan tersebut masuk dalam daftar lokasi yang akan ditata sesuai kebijakan pembatasan reklame.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda juga mendorong pemilik reklame untuk menyesuaikan bentuk konstruksi dengan ketentuan yang berlaku. Reklame bertiang diharapkan dapat dialihkan menjadi reklame yang menempel pada bangunan.
“Kami berharap, untuk perpanjangan izin reklame tiang pancang di lahan swasta, pemilik bisa mengalihkannya menjadi reklame yang menempel di gedung,” jelasnya.
Selain pembongkaran konstruksi, pengawasan perizinan akan diperketat berdasarkan zonasi. Permohonan izin reklame di zona merah dan zona kuning tertentu tidak akan disetujui apabila tidak memenuhi ketentuan penataan yang berlaku.
Penertiban juga tidak terbatas pada papan reklame konvensional. Bapenda berencana menindak videotron yang berada di depan Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan Kejaksaan. Koordinasi dengan kedua instansi tersebut telah dilakukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan.
“Jadi, bukan hanya tiang pancang di pinggir jalan, videotron juga tidak boleh, kecuali menempel di gedung,” tegas Febby.
Bapenda menargetkan seluruh rangkaian penertiban dapat diselesaikan sebelum Desember 2026. Meski tidak menetapkan target pembongkaran harian, pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap sesuai lokasi yang telah ditentukan.
Febby mengimbau pemilik reklame agar membongkar sendiri konstruksi yang tidak sesuai aturan sebelum petugas melakukan penindakan. Dengan pembongkaran mandiri, pemilik masih berkesempatan memanfaatkan material konstruksi yang kondisinya layak.
Namun, imbauan tersebut bukan berarti pemilik dapat mengabaikan kebijakan yang berlaku. Bapenda memastikan petugas tetap akan melakukan pembongkaran terhadap reklame yang tidak memenuhi ketentuan.
“Kalau tetap ada yang membandel, tetap kita akan bongkar,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru3 minggu agoHanif Faisol Minta Kepala Daerah Siapkan Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem
-
Berita Terbaru4 minggu agoAnanda Tohpati Gelorakan Semangat Kebangsaan Bersama Siswa SMK Kehutanan Bakti Rimba Bogor
-
Berita Terbaru3 minggu agoRencana Underpass Kebon Pedes Bogor Berubah Jadi Flyover, Ini Alasannya
-
Berita Terbaru3 minggu agoIMSO ke-23 Diikuti 404 Siswa dari 23 Negara, Indonesia Kirim 63 Peserta
