Berita Populer
Waktu "Menginap" Tiga Tersangka Angkahong Dilapas Diperpanjang

[bogor-engingengnews] Masa Penahanan terhadap Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Jambu Dua (Angkahong) dilapas Kls II Paledang Bogor diperpanjang, hal ini ditegaskan Kasie Intel Kejari Bogor Andhie Fajar Arianto saat ditanya awak media dikantornya Kejaksaan Negeri Bogor.
“Saat ini Penuntut Umum (PU) telah mengajukan perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut di Pengadilan Tipikor,” kata Andhie
Kasie Intel Kejari Bogor Andhie Fajar Arianto menambahkan untuk HYP, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan perpanjangan penahanan di pengadian Tipikor selama 50 hari, terhitung sejak 26 April hingga 25 mei 2016, sementara untuk RNA dan IG diajukan perpanjangan selama 30 hari kedepan terhitung sejak 28 April hingga 27 mei 2016.
“Karena dalam tahapan ke proses persidangan, ada beberapa syarat formil di internal yang harus dilalui,” ujarnya
Selain itu, tim Penuntut Umum juga sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Pimpinan untuk memaksimalkan hal ini pada saat proses persidangan nanti.
Saat ditanya, apakah terkait kasus penahanan ini perlu diadakan koordinasi dengan Kejati Jabar ? Andhie mengatakan saat ini kejati tengah melakukan proses penyidikan, dan dalam waktu dekat secepatnya akan kami limpahkan. Namun jika nanti selama masa perpanjangan tersebut berkas belum mencukupi, maka masa perpanjangan Tahanan bisa diberlakukan lagi ungkap Andhie kepada engingengnews.com. (boy/001)
-
Berita Terbaru4 minggu agoRusli Prihatevy Resmi Pimpin Golkar Kota Bogor, DPD Jabar Target Menang Legislatif dan Eksekutif
-
Berita Terbaru3 minggu agoKampoong Ecopreneur Buka Pendidikan Bisnis Gratis, Siapkan Santri Jadi Pengusaha
-
Berita Terbaru3 minggu agoPemkot Bogor Genjot Penanganan ATS, Jenal Mutaqin Ajak Semua Pihak Jemput Bola
-
Berita Terbaru4 minggu agoMilad ke-65 UIKA Dimeriahkan Fun Day, Sekaligus Luncurkan Program Bantuan Kuliah

Login dulu untuk mengirim komen Login