Connect with us

Berita Populer

Berhentikan Pekerja, DKP Kabupaten Bogor Digugat

Published

on

image
[bogor-engingengnews] Kasus pemberhentian 7 (tujuh) orang pekerja pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor pada medio 29 Januari 2016 lalu berbuntut dimeja hijau.
Tim Kuasa Hukum para pekerja dari LBH KBR Fatiatulo Lazira, SH, menegaskan, 7 (tujuh) orang pekerja DKP yang diberhentikan tanpa alasan dengan dasar yang tidak jelas adalah melanggar hukum, hal ini merujuk pada surat tanggapan Kepala DKP, kala itu, Drs. H. M. Subaweh, salah satu alasan pemberhentian ialah informasi Intelijen Polres Bogor, oleh sebab itu kami sepakat persoalan ini kami gugat di Pengadilan Negeri Cibinong.
“Hari ini, kami dari kuasa hukum pekerja melakukan gugatan ke DKP Kabupaten Bogor, dengan No Register Perkara: 133/Pdt.G/2016/PN Cbi, tertanggal 2 Juni 2016,” kata Direktur Eksekutif LBH KBR, Rabu (1/6/2016).
Kami menilai bahwa pemberhentian tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum, karena bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
“pemberhentian para pekerja ini inkonstitusional karena abai terhadap perlindungan hak warga negara untuk mendapatkan perkerjaan yang layak dan perlakuan yang adil,” ungkap Fati.
Melalui kuasa hukumnya di LBH KBR, Para Penggugat, yakni para pekerja yang telah diberhentikan tersebut, menggugat antara lain: H. M. SUBAWEH, DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN KABUPATEN BOGOR, BUPATI BOGOR, DAN KEPALA UNIT PELAYANAN TERPADU KEBERSIHAN DAN SANITASI I CIBINONG, serta menuntut melalui Majelis Hakim untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1, 725, 985, 056 (Satu Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Puluh Enam Rupiah).
Fatiatulo Lazira, SH., kembali mengungkapkan, bahwa gugatan ini, sekaligus untuk mengingatkan negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah, agar tidak lupa menjalankan fungsi dalam memberikan perlindungan terhadap warganya.
“Gugatan ini kami ajukan karena sudah beberapa cara kami tempuh untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, tapi tidak ada kesepakatan, itu artinya, DKP tidak memiliki itikad baik, ungkapnya.
Pengecara muda ini mengatakan, Para Pekerja (Para Penggugat) ini sudah menjadi korban dari praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh mantan Kepala DKP yang kini menjadi TERGUGAT I, H. M. SUBAWEH, ujar Fati Lazira.
Fati berharap, Majelis Hakim nantinya menerima, dan mengabulkan seluruh gugatan kami. Ini sekaligus momentum untuk mengingatkan akan fungsi negara dalam lingkup yang kecil, yakni Kabupaten Bogor, bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak”, tambah Fati Lazira. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.