Berita Populer
JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Angkahong

[bandung-engingengnews] Sidang dengan agenda Jawaban Jaksa Penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa dalam kasus angkahong di PN Tipikor bandung kembali digelar, Rabu (15/6/2016).
Sidang Replik JPU yang berlangsung mulai pukul 13.20 wib dan berakhir pada pukul 14.19 wib ini, membuat banyak pihak terutama para Penasehat Hukum terdakwa bertanya, pasalnya jawaban eksepsi para terdakwa tak satupun mendapat jawaban memuaskan dari Jaksa Penuntut Umum.
Kepada engingengnews.com Penasehat Hukum terdakwa HYP, Aprian Setiawan, S.H, M.H., menyayangkan jawaban Jaksa Penuntut Umum, menurut Aprian Penasehat Hukum mengajukan eksepsi tentang keberatan Kompetensi Absolute Pengadilan bahwa ini bukan kewenangan dari Peradilan Negeri atau Peradilan Tindak Pidana Korupsi tapi ini masuk Kompetensi Peradilan Usaha Tata Negara (PTUN) tapi kenapa ini menanggapi masuk dalam lokus Pengadilan Tipikor Bandung.
“Ini gak singkron, kita menanggapi absolute, jaksa menanggapi seperti itu,” Ujar Aprian kepada engingengnews.com, Rabu (15/6/2016)
Sementara Penasehat Hukum IG Edwin ihsani putra, S.H., mengatakan, Pihaknya masih menunggu putusan sela hakim dan pemeriksaan saksi-saksi, apakah diterima atau tidak eksepsi terdakwa.
“Kita tunggu putusan sela hakim, diterima atau tidak, jika tidak diterima artinya sidang jalan terus dalam pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Edwin. (boy/001)
-
Berita Terbaru4 minggu agoTinjau Retakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Minta Dinas PUPR Prioritaskan Perbaikan Jalan Alternatif
-
Berita Terbaru4 minggu agoKLH Dorong Penyelamatan Sungai Ciliwung Lewat Gerakan Menanam di Puncak Bogor
-
Berita Terbaru3 minggu agoLewat A Cappella, GAN Acappella Sampaikan Pesan Dakwah dan Spiritual
-
Berita Terbaru4 minggu agoBogor Bageur Soccer Festival 2026 jadi Panggung Talenta Pesepakbola Usia Dini

Login dulu untuk mengirim komen Login