Berita Terbaru
Yayasan Satu Keadilan Ajukan Uji Materi Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi
[jakarta-engingengnews] Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) siap ajukan gugatan Undang Undang Tax Amnesty (UU TA) atau Undang-Undang Pengampunan Pajak, Rabu (12/7/2016).
YSK akan mengajukan judicial riview atau uji materi Undang Undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penegasan ini dikemukakan Ketua YSK Sugeng Teguh Santoso yang juga Sekjen Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) kubu Dr Luhut Pangaribuan dikantornya di Jakarta Selasa (10/7/2016).
Seperti diketahui UU TA disahkan DPR RI pada bulan Juni (28/06). Melalui undang-undang tersebut, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni tarif tebusan bagi usaha kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi. Untuk wajib pajak usaha kecil menengah yang mengungkapkan harta sampai Rp10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5%, sedangkan yang mengungkapkan lebih dari Rp 10 miliar dikenai 2%. Wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2% untuk Juli-September 2016, 3% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5% untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017. Wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4% untuk periode Juli-September 2016, 6% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10% untuk periode Januari-Maret 2017. “Para pengemplang pajak jangan merasa aman dulu. Kami akan yakinkan MK bahwa langkah DPR mengesahkan UU TA dilandaskan pada dasar hukum yang tidak adil dan oleh sebab itu MK harus membatalkannya,” kata Sugeng.
Pria yang akrab disapa STS ini kembali menegaskan sedikitnya ada 4 hal yang dikangkangi oleh UU TA. Pertama, Pasal 1 angka (1) dan pasal 2 Ayat (1) UU TA. Kedua pasal ini bertentangan dengan Pasal 23 huruf (A) UUD 1945 Amandement, sepanjang dimaknai penghapusan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakan, dengan membayar uang tebusan. Kedua, frase uang tebusan dalam pasal 1 angka (7) dalam UU TA bertentangan dengan Pasal 28 huruf (D) angka (1) UUD 1945, sepanjang dimaknai uang tebusan adalah sejumlah yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak. Ketiga, frase pengampunan pajak sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka (1) serta Pasal 2 ayat (1) UU TA tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai penghapusan pajak ialah penghapusan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan dengan membayar uang tebusan Keempat, frase uang tebusan dalam Pasal 1 angka (7) UU TA tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatan pengampunan pajak. Selain itu, imbuh Sugeng, UU TA tersebut mengajari wajib yang baik dan patuh bayar pajak untuk mengemplang pajak. “Asumsi mereka toh akhirnya akan ada UU TA,” ujarnya.
Menurut Sugeng, pihaknya akan mendaftarkan permohonan judicial review rabu besok (12 Juli 2016). Sejumlah pengacara sudah dipersiapkan yang diketuai Sugeng dengan 12 anggota, meliputi Pilipus Tarigan SH MH, Heru Widodo SH, M.Hum, Gegorius Djako SH, Prasetyo Utomo SH, Sion Tarigan SH, Roy Valiant Sembiring SJ, Daud Beureuh SH, Sheyila Ariani Fanda SH, Paskaria Maria Tombi SH, MH, Aries Buana SH, Ridwan Darmawan SH, dan Nuzul Wbawa SH, MH. (boy/001)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login