Connect with us

Berita Arsip

Sekda, Anggaran Angkahong 17,5 Jadi 49,2 Milyar Diketahui Ketua DPRD

Published

on

Bandung – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pembelian Lahan Jambu Dua Kota Bogor untuk Relokasi PKL Eks Jl. MA Salmun, dengan Terdakwa HYP, IG dan RNA di Pengadilan Tipikor Bandung telah memasuki tahap-tahap pemeriksaan saksi-saksi penting, setelah Wakil Walikota dan Ketua DPRD, hari ini giliran orang nomor satu Kota Bogor Walikota Bima Arya dan Sekretaris Daerah Ade Syarif, untuk bersaksi didepan Majlis Hakim, Senin (15/8/2015).
Sidang yang dimulai pukul 14.05 wib, dimulai dengan keterangan saksi Ade Syarif untuk menjelaskan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kaitan proses penganggaran lahan jambu dua dari 17,5 milyar menjadi 49,2 milyar yang dibeli dari Angkahong.
Dalam keterangannya, Sekretaris Daerah Ade Syarif mengatakan, pada tanggal 14 Oktober 2014 dibahas di Gedung DPRD, dimana Banggar dan TAPD mengusulkan anggaran jambu dua sebesar 25 milyar, kemudian diakhiri finalisasi dan sepakat Banggar dengan anggaran 17,5 milyar yang kemudian dimasukan dalam RAPBD-P 2014 digedung dewan.
“Setelah itu dilakukan Paripurna di DPRD yg isinya masih tetap 17,5 milyar untuk jambu dua dan  disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi,” ujar Ade Syarif.
Ade Syarif menambahkan, Setelah di Paripurnakan pada tanggal 5 November dilakukan pembahasan dengan DPRD terhadap hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat (berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat No. 903/KEP. 1520-KEU/2014 tentang Evaluasi Raperda Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014 Tanggal 3 November 2014.
“Dari hasil evaluasi tersebut terdapat bantuan Gubernur dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor sebesar Rp. 35.810.520.495,- ,” ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Bogor inipun kembali menjelaskan, bahwa dari hasil pembahasan dengan DPRD diketahui hasil sebagai berikut, untuk hibah Gedung Polresta sebesar Rp. 300.000.000,- adalah usulan TAPD, 1 mobil jeep Bagian Umum (Muspida) sebesar Rp. 210.000.000,-  merupakan usulan kantor PKB (Pajak  Kendaraan Bermotor), 5 mobil minibus bagian umum sebesar Rp. 1.493.575.000,- adalah usulan TAPD berdasarkan rapat Muspida, 1 mobil Ketua DPRD Rp. 769.500.000,- Permohonan Ketua DPRD (Untung Maryono) dan 4 mobil Ketua Komisi DPRD sebesar Rp. 1.040.050.000,- usulan Para Ketua Komisi, Jumlah keseluruhan Rp. 3.813.125.000,- dari sisa sebesar Rp. 31.997.395.495,-  Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Untung Maryono mengusulkan sisa tersebut digunakan untuk jambu dua (notulen terlampir)
“Berdasarkan usulan tersebut setelah dilakukan pembahasan maka alokasi pengadaan lahan jambu dua menjadi Rp. 49.200.000.000,- yaitu dari 17.5 milyar ditambah 31.9 milyar” kata Sekda.
Diakhir keterangannya, Penasehat Hukum IG dan Penasehat Hukum RNA meminta agar keterangan saksi Sekda Ade Syarif dapat dikonfrontir dengan keterangan saksi Ketua Banggar yang juga Ketua DPRD Untung Maryono, terkait nilai alokasi anggaran jambu dua antara 17,5 milyar dan 49,2 milyar.
Permintaan Penasehat Hukum sempat ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, namun setelah berunding akhirnya Majlis Hakim mengabulkan permintaan Penasehat Hukum untuk memanggil kembali Ketua Banggar Untung Maryono minggu depan.
“Kami sepakat untuk mengabulkan agar Ketua Banggar sekaligus Ketua DPRD Untung Maryono, Yus Ruswandi, Teguh Rihananto dan Atty Somadikarya dipanggil kembali didepan sidang,” tegas Ketua Majlis Hakim Lince Anna Purba, S.H.
Sementara itu saat diminta nota keberatan, terdakwa Yuda membantah adanya pertemuan pada tanggal 26 dengan saksi dan Walikota, menurut Yuda saat itu dirinya sebagai tim sekala kecil sedang mengadakan pertemuan kedua dirumah angkahong, meskipun Ade Syarif tetap pada pendiriannya.
Sidang Angkahong dengan agenda keterangan saksi Sekretaris Daerah Ade Syarif ini akhirnya selesai pada pukul 20.10 wib, namun Majlis Hakim menunda keterangan saksi Walikota Bima Arya, dan akan dilanjutkan Senin depan dengan memanggil kembali saksi-saksi Untung Maryono, Yus Ruswandi, Teguh Rihananto dan Atty Somadikarya untuk dikonfrontir dengan keterangan saksi Ade Syarif. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.