Berita Arsip
Bareskrim Limpahkan Penyidikan Dirut PD.PPJ Ke Polresta Bogor
Bogor – Terkait laporan polisi No : LP/774/VIII/2016, atas nama Pelapor Nano Supriyatno, SH., Bareskrim Polda Jabar melimpahkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan atas nama Terlapor Andri Latif A. mansoer, STP, MM., ke Polres Bogor Kota.
Berdasarkan surat pelimpahan laporan polisi nomor LP/774/VIII/2016 Bareskrim tanggal 2 Agustus, Bareskrim Polda Jabar memerintahkan Polres Kota Bogor mengambil langkah-langkah sebagai berikut, salah satunya adalah segera mengirim SP2HP A1 Ke Pelapor, membuat rencana penyidikan dan menerbitkan surat perintah penyidikan.
Kepada engingengnews.com, Nano Supriyatno membenarkan bahwa Surat pelimpahan kepada Kapolresta Bogor Kota yang dikeluarkan dibandung tanggal 18 Agustus 2016 ini ditembuskan kepada Kapolda Jabar, Irwasda Polda Jabar, Dir Reskrim Polda Jabar, Kabid Propam Polda Jabar, Kabidikum Polda Jabar, KA SPKT Polda Jabar dan Pelapor an. Nano Supriyatno, SH.
Menyikapi surat pelimpahan laporan tersebut, melalui sambungan line teleponnya, Direktur LBH KBR Fatiatulo Lazira, SH., mengatakan, dalam surat tersebut sudah jelas langkah apa yang harus dilakukan Polres Bogor Kota dan jika semua sudah memenuhi unsur Polresta Bogor harus menetapkan Dirut PD.PPJ sebagai tersangka.
“Kita lihat saja progresnya, apakah hasil penyidikan ini sudah memenuhi delik hukumnya, jika ya, maka Andri Latif sebagai Dirut PD.PPJ bisa dijadikan tersangka,” ungkap Fati, Selasa (6/8/206). (boy/001)
-
Berita Terbaru1 minggu agoRamai Isu Penolakan, RS Vania Tegaskan Tidak Pernah Tolak Ambulans PWI
-
Berita Terbaru4 minggu agoKunjungi Terminal Kampung Rambutan, Hanif Faisol Minta Pengelolaan Sampah Modern Rampung 3 Bulan
-
Berita Terbaru2 minggu agoPemerintah Percepat PSEL, 61 Kabupaten/Kota Siap Olah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Berita Terbaru3 minggu agoPemilahan Sampah 100% Dimulai di Rorotan Jakarta Utara, KLH Catat 20 Ton Organik per Hari

Login dulu untuk mengirim komen Login