Berita Arsip
Bareskrim Limpahkan Penyidikan Dirut PD.PPJ Ke Polresta Bogor
Bogor – Terkait laporan polisi No : LP/774/VIII/2016, atas nama Pelapor Nano Supriyatno, SH., Bareskrim Polda Jabar melimpahkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan atas nama Terlapor Andri Latif A. mansoer, STP, MM., ke Polres Bogor Kota.
Berdasarkan surat pelimpahan laporan polisi nomor LP/774/VIII/2016 Bareskrim tanggal 2 Agustus, Bareskrim Polda Jabar memerintahkan Polres Kota Bogor mengambil langkah-langkah sebagai berikut, salah satunya adalah segera mengirim SP2HP A1 Ke Pelapor, membuat rencana penyidikan dan menerbitkan surat perintah penyidikan.
Kepada engingengnews.com, Nano Supriyatno membenarkan bahwa Surat pelimpahan kepada Kapolresta Bogor Kota yang dikeluarkan dibandung tanggal 18 Agustus 2016 ini ditembuskan kepada Kapolda Jabar, Irwasda Polda Jabar, Dir Reskrim Polda Jabar, Kabid Propam Polda Jabar, Kabidikum Polda Jabar, KA SPKT Polda Jabar dan Pelapor an. Nano Supriyatno, SH.
Menyikapi surat pelimpahan laporan tersebut, melalui sambungan line teleponnya, Direktur LBH KBR Fatiatulo Lazira, SH., mengatakan, dalam surat tersebut sudah jelas langkah apa yang harus dilakukan Polres Bogor Kota dan jika semua sudah memenuhi unsur Polresta Bogor harus menetapkan Dirut PD.PPJ sebagai tersangka.
“Kita lihat saja progresnya, apakah hasil penyidikan ini sudah memenuhi delik hukumnya, jika ya, maka Andri Latif sebagai Dirut PD.PPJ bisa dijadikan tersangka,” ungkap Fati, Selasa (6/8/206). (boy/001)
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global

Login dulu untuk mengirim komen Login