Connect with us

Berita Arsip

Upah Tidak Sesuai, LBH KBR Desak Kejaksaan Lakukan Penyilidikan Di DKP

Published

on

Bogor – Sidang gugatan perkara pemberhentian pekerja oleh mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor, H.M. Subaweh, kembali digelar Selasa (06/09/2016).
Menurut Kuasa Hukum Penggugat Fatiatulo Lazira, S.H., Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong ini terungkap fakta baru kaitan pemberhentian pekerja oleh DKP Kabupaten Bogor. “Kami LBH KBR sebagai kuasa hukum pekerja mendesak dilakukannya penyelidikan,” ujar fati, Selasa (6/9).
Majelis Hakim yang memeriksa perkara 133/Pdt.G/2016/PN.Cbi membuka sidang dengan dihadiri oleh oleh Kuasa Hukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, Oktaviansyah, sedangkan Para Penggugat diwakili oleh Kuasa Hukum dari LBH KBR.
Adapun Tergugat I ialah H.M. Subaweh (Mantan Kepala DKP Kabupaten Bogor, Tergugat II DKP Kabupaten Bogor, Turut Tergugat I Bupati Bogor, Turut Tergugat II Kepala UPT Kebersihan dan Sanitasi I Cibinong, Bogor.
Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Para Penggugat, Fatiatulo Lazira, S.H., dan Wiwin Winata, S.Sy., menyerahkan sejumlah alat bukti surat, demikian juga oleh Kuasa Hukum pihak lawan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada tanggal 20 September 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Penggugat.
Dari alat-alat bukti yang diajukan oleh pihak lawan, LBH KBR menemukan beberapa kejanggalan, seperti pembayaran upah yang tidak sesuai aturan. Oleh karena itu, LBH KBR menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Meminta Majelis Hakim agar mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat mengingat alat-alat bukti yang diajukan sejauh ini, sudah mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan wewenangnya oleh Tergugat I, H.M. Subaweh, mantan Kepala DKP Kabupaten Bogor;
2. Mengecam tindakan pembayaran upah Para Penggugat yang yang tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor No. 900/445/Kpts/Per-UU/2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang Standar Satuan Harga Honorarium, Perjalanan Dinas, Jamuan, Akomodasi,  Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemeliharaan Kendaraan Tahun 2015, sebagaimana terungkap dalam persidangan.
“Kami menuntut pihak yang berwenang segera melakukan penyelidikan terkait pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan tersebut,” tandasnya. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.