Connect with us

Berita Arsip

Aktivis HAM Pembela Kebebasan Berekspresi Deklarasi Di Bogor

Published

on

Bogor – Semakin meningkatnya angka pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia telah mengindikasikan adanya pelanggaran yang sistematis terhadap HAM, hal ini ditegaskan oleh Direktur LBH Keadilan Bogor Raya, Fatiatulo Lazira, S.H., saat digelar kegiatan Deklarasi Tim Pembela Kebebasan Berekspresi di Parakan Kemang – Bogor.
Menurut Fati, berangkat dari situasi dan kondisi absennya penghormatan dan perlindungan atas hak kebebasan berekspresi di Indonesia, menjadi acuan bagi kami untuk membentuk sebuah wadah Pengacara/Advokat bersama beberapa aktivis. “Kami concern terhadap penanganan peristiwa pelanggaran terhadap Kebebasan Berekspresi,” ujar Fati, Minggu (17/9)
Advokat muda ini kembali menegaskan, sebagai sebuah jawaban atas persoalan tersebut, LBH KBR bersama beberapa LBH lainya mendeklarasikan membentuk Tim Pembela Kebebasan Berekspresi. Menurut Fati, Tim ini akan melakukan langkah-langkah strategis advokasi sebagai berikut ;
1. Mendampingi korban yang dikriminalisasi karena menyampaikan hak kebebasan berekspresi.
2. Menyampaikan sosialisasi kepada public atas Pentingnya jaminan dan perlindungan Hak Kebebasan Berekspresi.
3. Melakukan kajian hukum atas kasus-kasus kriminalisasi terhadap warga negara yang menjalankan haknya dalam kebebasan berekspresi.
4. Mendorong perubahan hukum dengan memberikan masukan menyeluruh kepada Pemerintah & mengajukan gugatan hukum kepada Pemerintah.
Sementara Sekreatris Jendral Perhimpunan Advokat Indonesia Sugeng Teguh Santoso, S.H., menegaskan, untuk menjawab persoalan kebebasan berekpresi tersebut, DPN PERADI telah membuat pelatihan bagi Pengacara atau Advokat dari berbagai wilayah, seperti ; Aceh, Papua, Maluku, Mataram, NTT, Yogyakarta, Semarang, Bandung, Jakarta, Bogor & Sukabum. “Mengingat di beberapa wilayah tersebut memiliki peningkatan yang signifikan atas pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi,” ungkap Sugeng yang juga Ketua YSK.
Kepada engingengnews.com, Advokat yang akrab disapa STS ini mengatakan, beberapa fakta telah ditemukan dibeberapa daerah dimana ada warga negara yang menyampaikan kritik atau aspirasi melalui media sosial dikriminalisasi, kemudian ada warga negara yang menjalankan agama/kepercayaan/keyakinan sesuai dengan pilihan dan keyakinanya diasingkan, dianiaya dan distigma aliran sesat dan stigma yang merendahkan martabat kemanusiaan. “Bahkan ada warga negara yang ingin mendirikan bangunan rumah ibadah dipersulit, sementara rumah ibadah kelompok minoroitas dibongkar dan ditutup paksa atas nama izin bangunan yang tidak memenuhi persyaratan administrative,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa peran Advokat atau Pendamping yang menguasai konteks pembelaan dengan menggunakan standar perlindungan HAM sangatlah vital dan urgent. “Mereka dibutuhkan utk melakukan kerja-kerja pendampingan terhadap para korban pelanggaran HAM yang diharapkan mampu dalam mendorong perubahan hukum dan kebijakan,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan Deklarasi Tim Pembela Kebebasan Berekpresi yang digelar di Parakan Kemang Kabupaten Bogor tersebut, Ketua Yayasan Satu Keadilan, LBH Bandung, LBH Jakarta, Sejuk, LBH Pers, LBH Keadilan Jakarta Raya, LBH Keadilan Sukabumi Raya dan LBH Yogyakarta. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.