Connect with us

Berita Arsip

Ajukan Banding, LSM Gerak Siap Laporkan Kejari Ke Jamwas dan Komjak

Published

on

Bogor – Upaya Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam kasus korupsi pembelian lahan jambu dua diduga syarat kepentingan, hal ini dikatakan ketua LSM Gerak Muhammad sufi, Minggu (09/10/2016).
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majlis Hakim Lince Anna Purba, S.H., Sri Mumpuni, S.H. dan Djodjo djohari, S.H., Jumat (30/9/2016), selain memvonis tiga terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, Majlis Hakim dalam pertimbangannya juga menetapkan Walikota Bogor Bima Arya dan Sekda Kota Bogor Ade Sarip sebagai Pleger atau pelaku dalam perkara korupsi markup Pengadaan tanah Jambu Dua.
Menurut Sufi, langkah Kajari Bogor mengajukan banding selain janggal juga patut dicurigai. “Putusan hakim sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Sufi, Minggu (09/10).
Sufi mengatakan, seharusnya Kejari Kota Bogor tidak membuang waktu dengan mengajukan banding namun segera menindaklanjuti putusan Hakim dengan menaikan penyelidikan perkara tersebut. “Kasus Angkahong kini sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, apa lagi yang harus ditunggu,” tandasnya.
LSM Gerak juga mendesak agar Kejaksaan segera melakukan penyidikan dan menetapkan Walikota Bogor Bima Arya dan Sekda Kota Bogor Ade Sarip yang telah diputus sebagai pelaku dalam perkara tersebut sebagai tersangka. “Kami mencurigai upaya kejaksaan tersebut karena terlalu mengada-ada, ketiga terdakwa sudah divonis 2/3 dari tuntutan jaksa, apakah ada skenario meloloskan pleger?,” tegasnya.
Menurut Sufi, dengan mengacu Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Dalam standar operasional prosedur penanganan perkara tindak pidana khusus itu disebutkan bahwa kejaksaan dapat mengajukan banding dalam perkara korupsi apa bila putusan majelis hakim kurang dari 1/2 tuntutan jaksa. “Dengan vonis majelis hakim yang sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan jaksa maka janggal jika jaksa malah mengajukan banding,” kata Sufi.
Menyikapi hal ini, Gerak akan melaporkan Kepala Kejari Kota Bogor Muhammad Teguh ke Jaksa Agung Muda Pengawasan, Komisi Kejaksaan serta Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kami akan segera menbuat surat pengaduan kepada Jamwas, Komisi Kejaksaan dan KPK atas kejanggalan tindakan Kepala Kejari Bogor ini,” pungkasnya.(boy)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.