Connect with us

Berita Arsip

Jual Narkoba Jenis Minion, Dipenjara 9 Tahun Dehh

Published

on

DEPOK – Terdakwa atas nama Iswanto alias Iis dituntut selama sembilan tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar atau tiga bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Jehan Darwin di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, minggu kemarin. Karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika baru jenis minion yang dimana mengandung metamfetamina sebagaimana dimaksud diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejadian itu bermula pada Selasa (22/11) sekitar pukul 19:00 wib terdakwa membeli extacy jenis minion kepada Itong (belum tertangkap) sebanyak 30 tablet dengan harga Rp 180.000 per tabletnya. Dan di saat itu pula terdakwa sudah memberikan uang sebesar Rp 2.500.000 dan kekurangan akan di beri setelah tablet biru kuning tersebut laku terjual. Kemudian terdakwa menyuruh Dani (belum tertangkap) lantaran sudah mengenal dan telah terbiasa menyuruhnya untuk mengambil tablet warna biru kuning lalu langsung disetujui Dani.
Setelah itu Dani menemui Itong di Jalan Raya Pasar Pucung Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Seusai Dani memperoleh 30 tablet warna biru kuning dari Itong kemudian 24 tablet tersebut diserahkan kepada Bule (belum tertangkap) karena enam tablet biru kuning sudah dijual Dani sebesar Rp 200.000. Dari enam tablet yang terjual Dani memberikan uang sebesar Rp 900.000. Lalu 24 tablet warna biru kuning di bawa Bule pulang ke kontrakannya dan selanjutnya disimpan ke dalam jas hujan yang berada di lemari dapur.
Kemudian sekitar pukul 21:00 wib sewaktu terdakwa pulang dari membeli makan, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh beberapa polisi berpakaian preman yang mengaku bernama Agus Sutopo dan Arif Abriyanto dari Sat Narkoba Polres Depok. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan maupun kontrakan terdakwa ditemukan satu plastik klip bening berisi 15 tablet warna biru kuning berbentuk minion dengan berat netto 6,5762 gram dan delapan pecahan tablet warna biru kuning yang dibungkus dengan kertas tissu berlakban krem seberat 1,3096 gram serta satu unit handphone merek Samsung warna putih.
Seuasi amar tuntutan dibacakan, majelis hakim yang dipimpin YF Tri Joko GF mengatakan sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda vonis terhadap terdakwa.(015/js)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.