Connect with us

Berita Populer

Ulama dan Jawara Banten Menentang Pernyataan Yusril Soal Perppu Ormas

Published

on

Serang, Banten – Ulama dan Jawara Tapak Karuhun Banten menentang pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan bahwa Pemerintah tidak punya cukup alasan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“(Pernyataan Yusril) itu merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak bertanggungjawab,” ujar KH Matin Syarkowi yang mewakili Ulama dan Jawara Tapak Karuhun Banten, dalam siaran pers yang diterima redaksi engingengnews.com, Kamis (13/7/2017).
Kiyai Matin Sarkowi yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Alfathoniyah Serang Banten ini mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, sebagai kebijakan untuk mengatur ormas. Ia juga setuju pengaturan ormas dapat langsung dibubarkan oleh menteri apabila setelah diberi peringatan satu kali tanpa harus melalui jalur pengadilan.
“Terutama bagi organisasi kemasyarakatan yang anti atau menentang Pancasila sebagai ideologi dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Ulama dan Jawara Tapak Karuhun Banten, kata Matin Syarkowi, juga merasa berkepentingan untuk menyikapi fenomena HTI, termasuk pokok-pokok pikiran pembelaan Yusril Ihza Mahendra. Berikut pernyataan sikapnya:
Aksi terorisme saat ini telah menjadi ancaman global, contoh fenomena ISIS yang semakin massif di Asia. Di Indonesia potensi tumbuhnya organisasi radikal, terutama yang mengatasnamakan agama juga terjadi. HTI menjadi representasi ormas keagamaan yang menolak Pancasila dan UUD 1945 menjadi fakta tersendiri melalui berbagai deklarasi dan kegiatan lainnya yang terbuka dengan mengatakan Pancasila adalah Thogut.Dari perspektif Islam,kami beranggapan bahwa Perpu No.2 Tahun 2017 telah sesuai dengan kaidah درءالمفاسد مقدم علي جلب المصالح yang artinya mencegah kerusakan harus didahulukan untuk menegakkan dan menjaga keutuhan berbangsa. Kaidah درع المفاسد مقدم علي جلب المصالح adalah inti sari dari tujuan syar’i (hukum islam).Ideologi Pancasila dan UUD 1945 sudah menjadi konsensus nasional, bahkan telah menjadi Ijtihad para ulama pada masa kemerdekaanyang sudah terbukti menjadi perekat keberagaman sosial, politik dan budaya. Oleh karena itu ormas apapun yang merongrong Pancasila harus dibubarkan sebelum tumbuh dan berkembang menjadi bahaya yang dapat meretakkan keutuhan bangsa dan Negara.HTI berupaya menggantikan Pancasila dengan system khilafah Islamiyah maka bisa dipastikan HTI tidak percaya dengan Pancasila dan system demokrasi yang menyertainya, makaketika HTI akan membawa keberadaan Perpu No.2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi,pertanyaannya bagaimana bisa HTI yang tidak percaya pada system hukum di Indonesia di saat yang sama berharap dan menggunakan hukum yang tidak dipercayainya digunakan untuk membela dirinya?Hal ini mencerminkan adanya strategi Takiyah (Bunglon) yang digunakan oleh HTI.Khilafah Islamiyah adalah bagian dari wilayah siasah yang mengedepankan kemaslahatan bagi kehidupan manusia bukan berada dalam wilayah aqidah, artinya, Pancasila adalah siasah yang telah terbukti memberikan kemaslahatan bagi bangsa ini. Disamping pembicaraan dan perdebatan khilafah adalah kemunduran disaat negara lain tengah memacu perkembangan dan kemajuan teknologi canggih untuk kesejahteraan masyarakatnya, bukan lagi berkutat pada idelogi semata. (boy/01)
 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.