Connect with us

Berita Terbaru

Pengamat Hukum Desak Panwaslu Tindak PNS Yang Terlibat Politik Praktis

Published

on

Eng Ing Eng – Jelang Perhelatan Pesta Demokrasi Pemilihan Walikota Bogor 2018, netralitas sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Bogor dipertanyakan. Hal itu bukan tanpa alasan, tetapi hingga saat ini masih banyak PNS yang terus mendampingi Incumbent Bima Arya dalam berbagai kegiatan.
Pengamat Hukum Dwi Arsywendo mengatakan, meski belum memasuki tahapan pilkada yanki penetapan pasangan calon dari KPU. Namun seharusnya PNS bisa bersikap lebih profesional dan memperlihatkan etika yang lebih santun, karena diketahui Petahana akan kembali maju dan telah mendaftarkan diri ke KPU.
“Keterlibatan ASN dalam pemilihan sudah diatur di Undang-undang dan sanksi pelanggarannya mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat,” kata Dwi.
Menurut Advokat pada Law Office Arsywendo & Partner itu, acuan itu tertuang dalam UU nomor 7 Tahun 2017 telah menyebutkan secara rinci batasan – batasan keterlibatan ASN dalam pemilihan, jangan sampai terlibat dalam kampanye dari salah satu calon peserta Pemilu.
Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016 juga menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya
“Oleh karena itu, ASN harus lebih hati – hati dalam menempatkan diri agar tidak terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Calon Kepala Daerah yang berasal dari incumbent dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Ketentuan sebagai dimaksud berlaku juga untuk Pejabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota,”
Perlunya netralitas ASN dari semua tingkatan dan lembaga, mengingat status sebagai kepanjang tangan pemerintah dalam melayani masyarakat.
Jika ASN tidak netral tambahnya, eksesnya bisa berdampak kepada pelayanan yang menjadi tidak obyektif, karena aparaturnya sudah condong ke salah satu pihak.
Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tengang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Tidak menampik bahwa pegawai negeri sebagai individu tentunya punya pilihan berdasarkan pertimbangannya masing-masing. Hanya saja karena ASN tidak diperbolehkan ikut berkampanye, pilihan pribadi itu tidak disampaikan secara terbuka untuk tujuan memengaruhi orang lain.
Terlebih kata dia, perkembangan tekhnologi informasi seperti media social membuat lebih mudah mendeteksi sejauh mana netralitas ASN diterapkan dalam pemilihan kepala daerah sekarang.
“Saat ini, sudah tidak jamannya lagi atasan menggunakan mesin birokrasi dengan menghendaki semua unsur dibawahnya untuk ikut pilihannya. Jangan sampai birokrat terbelah karena terkotak-kotak urusan politik. Setiap orang berhak menentukan pilihannya sendiri-sendiri,” jelasnya.
“Jika memang ada temuan atau kejadian ASN terlibat dalam kampanye/acara/kegiatan dalam rangka memperkenalkan calon walikota yang notabene nya adalah seorang incumbent. Saya minta panwaslu harus bisa menindak tegas atas pelanggaran tersebut,” tegasnya.
Sementara Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menuturkan bahwa saat ini proses pengawasan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2018 semakin diperketat.
Menurut Sumarsono, proses pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dipersingkat. Selain itu ASN yang bersangkutan juga akan langsung diberhentikan sementara.
“Netralitas ASN saat ini sangat diperketat. Jadi prosesnya dipersingkat untuk Pilkada. Kalau ditengarai ada pelanggaran, Bawaslu berkoordinasi dengan KASN, Kemenpan RB dan Kemendagri untuk selanjutnya ASN bersangkutan akan diberhentikan sementara,” ujar Sumarsono dalam rapat teknis persiapan Pilkada serentak 2018 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (08/01/18).
“Untuk ASN, kami sangat tegas memonitor. Prosesnya dipersingkat. Jika memenuhi kategori pelanggaraan langsung diberikan pemberhentian sementara. Oleh karena itu tolong jangan terlibat,” jelasnya.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.