Berita Arsip
Tangkap Dalang Kasus Angkahong
Bandung – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka baru dalam kasus angkahong, Rabu (10/8/2016).
Desakan yang dilakukan oleh puluhan aktivis Bogor ini dilakukan didepan kantor Kejati Bandung Jawa Barat dalam menyikapi kasus korupsi yang sudah merugikan keuangan negara sebesar 43,1 milyar.
Koordinator aksi M Sufi mengatakan, Gerak mempertanyakan sejauhmana keberanian Pihak Kejati untuk menindaklanjuti kasus mark up pembebasan lahan jambu dua yang sudah menetapkan 4 terdakwa dan menyeret beberapa nama Pejabat Penting yang tertulis serta dalam surat dakwaan.
“Gerak mendesak Kejati untuk melakukan penyidikan terhadap beberapa Pejabat Eksekutif maupun Legislatif yang diduga turut serta secara berjamaah dalam kasus korupsi jambu dua,” tegas Sufi, Rabu (10/8/2016).
Kepada engingengnews.com, aktivis penggiat anti korupsi ini mengatakan, Gerak tak akan diam dalam menyikapi kasus angkahong, menurut Sufi, dirinya yakin kasus jambu dua merupakan kasus korupsi berjamaah dan pemangku kebijakanlah yang harus bertanggung jawab.
“Walikota dan Ketua DPRD harus ditangkap, merekalah yang menjadi biang kekisruhan korupsi jambu dua,” tandasnya.
Ditemui oleh para awak media, Kepala Humas Kejati Jawa Barat Remon Ali mengatakan, Pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini dan masih menunggu proses sidang yang saat ini masih berlangsung di Tipikor Bandung.
“Kami masih menunggu hasil putusan sidang, dan harus berhati-hati,” ujar Remon Ali. (boy/001)
-
Berita Terbaru3 minggu agoPendaftaran SPMB Kota Bogor 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Jalur Seleksinya
-
Berita Terbaru3 minggu agoGuru PJOK Diperkuat Jadi Agen Perubahan Budaya Hidup Sehat di Sekolah
-
Berita Terbaru2 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru3 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data

Login dulu untuk mengirim komen Login