Berita Arsip
Sidang Angakahong Telat, Penasehat Hukum Terdakwa Kecewa
Bandung – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pembelian Lahan Jambu Dua Kota Bogor untuk Relokasi PKL Eks Jl. MA Salmun, dengan Terdakwa HYP, IG dan RNA di Pengadilan Tipikor Bandung hari ini memasuki Tahapan Pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum, Senin (19/9/2016).
Namun sayangnya, sidang lanjutan kasus angkahong yang rencananya digelar pukul 10.00 pagi, baru dapat dilaksanakan pada pukul 17.35 wib.
Menyikapi keterlambatan sidang tersebut, para Penasehat Hukum terdakwa yang sudah tiba dilokasi sidang sejak pagi hari merasa kecewa.
Penasehat Hukum IG, Edwin mengatakan dirinya cukup kecewa menunggu sidang hari ini, pasalnya JPU yang diharapkan tiba lebih pagi ternyata datang sore hari. “Dari jam 10 pagi saya udah nongkrong di PN Tipikor, tapi sidang baru mulai sore hari,” ujar Edwin, Senin (19/9).
Sementara Penasehat Hukum RNA Roy Varlian Sembiring mengatakan, keterlambatan sidang dari agenda yang telah ditetapkan dari jadwal harusnya tidak terjadi, jika Penuntut Umum hadir tepat waktu. “Berangkat subuh dari jakarta, sore baru sidang,” ujar Roy. (boy/001)
-
Berita Terbaru4 minggu agoAklamasi, Arwinsyah Putra Nahkodai Kadin Kota Bogor
-
Berita Terbaru3 minggu agoDisdik Kota Bogor Pastikan SPMB SD 2026 Transparan, Bangku Sekolah Lebih Merata
-
Berita Terbaru3 minggu agoGebyar PKBM Kota Bogor, 3.423 Lulusan Paket A, B, dan C Terima Ijazah
-
Berita Terbaru3 minggu agoPAN Kota Bogor Gelar Muscab DPC, Dedie A. Rachim Pasang Target 10 Kursi DPRD

Login dulu untuk mengirim komen Login