Featured
Polresta Bogor Kota Amankan 5 Pelaku Tawuran, Ancaman 10thn Menanti
BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menagkap 5 orang yang diduga melakukan aksi tawuran di Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara.
Aksi tawuran tersebut sempat viral di media Sosial (medsos) pada Selasa 13 Juni 2023 kemarin.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan dari 5 orang yang ditangkap 2 diantaranya anak dibawah umur.
“Pelaku tawuran di wilayah Kedung Halang kita sudah amankan, dari 5 tersangka 3 orang dewasa dan 2 anak-anak masih umur 16 tahun dan yang dua orang dewasa ini berumur 20 tahun dan 21 tahun,” ungkap Kombes Bismo saat pers rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (14/6/2023) malam.
Dari hasil keterangan, kata Kombes Bismo bahwa kedua kelompok yang melakukan aksi tawuran tersebut yaitu kelompok atau gengster Melati Street dan Gengster dari tunggilis atau FBI.
Dari para pelaku, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa senjata tajam (sajam), selain itu, kita juga akan melakukan pengejaran terhadap tersangka lain.
“Jajaran Polresta Bogor Kota dan Polsek mengintensifkan untuk melakukan pengajaran terhadap seluruh pelaku tawuran tersebut,” tegasnya.
“Para pelaku dijerat dengan Undang-undang no 12 tahun tahun 51 tenatang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (dit)
-
Berita Terbaru3 minggu agoPendaftaran SPMB Kota Bogor 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Jalur Seleksinya
-
Berita Terbaru3 minggu agoGuru PJOK Diperkuat Jadi Agen Perubahan Budaya Hidup Sehat di Sekolah
-
Berita Terbaru2 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru3 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data
