Bisnis
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
JAKARTA – Layanan persetujuan lingkungan kini telah tersedia dalam satu sistem aplikasi terintegrasi, Sistem Informasi Analisis Dampak Lingkungan (AMDALNET). Dengan hadirnya layanan ini, proses persetujuan lingkungan pun berlangsung secara digital sehingga lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Sistem ini memfasilitasi proses penapisan, penyusunan, penilaian, dan penerbitan Persetujuan Lingkungan untuk usaha/kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL secara elektronik. Adanya AMDALNET membuat pelaku usaha tidak perlu lagi menyusun dokumen perizinan secara manual, sebab konsistensi dalam proses pelingkupan dan sistematika dokumen lingkungan telah disusunkan oleh Amdalnet.
Anda hanya perlu mengisi formulir yang tersedia dalam OSS dan memastikan KBLI yang diinput sesuai dengan usaha yang dilakukan. Proses pelayanan dokumen lingkungan hidup pun semakin mudah, cepat, dan mudah dilacak. Hal ini tentunya dapat mebantu para pengambil Keputusan menentukan kelayanan lingkungan hidup dari suatu usaha/kegiatan yang dilakukan.
Dilansir dari situs KLHK, aplikasi Amdalnet yang berfungsi sebagai Pusat Pelayanan Digitalisasi Dokumen Lingkungan dan Proses Persetujuan Lingkungan ini mencakup serangkaian tahapan, seperti: (1) Penapisan Dokumen Lingkungan, (2) Penyusunan Dokumen Lingkungan, (3) Penilaian/Pemeriksaan Dokumen Lingkungan, (5) Penerbitan Persetujuan Lingkungan baik di Pusat maupun Daerah.
Untuk pelaku usaha atau pemrakarsa yang membutuhkan persetujuan lingkungan demi mengurus izin usaha/kegiatan, Anda bisa pelajari lebih lanjut manfaat, prosedur, hingga persyaratan penyusunan dokumen AMDAL secara online.
Percepatan layanan persetujuan lingkungan merupakan langkah strategis KLHK sebagai implikasi atas terbitnya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pembangunan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup dalam mendukung percepatan layanan Persetujuan Lingkungan merupakan transformasi digital proses Persetujuan Lingkungan, sebagai upaya pemerintah untuk memberikan fasilitasi dan kemudahan dalam proses Persetujuan Lingkungan bagi para pemrakarsa baik pelaku usaha maupun pemerintah.
Proses AMDAL dipermudah secara prosedural birokratis, namun dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat sebagaimana prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.
Seperti diketahui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/ atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/ atau Kegiatan. Hal ini berarti setiap usaha kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki Amdal. Amdal disusun oleh pemrakarsa pada saat masih berada pada tahapan perencanaan. Berbeda dengan peraturan sebelumnya, saat ini Amdal terdiri dari 3 (tiga ) jenis dokumen, yaitu: 1) Kerangka Acuan (KA); Amdal dan RKL-RPL.
Penentuan jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021.
Salah satu contoh dalam penentuan kriteria wajib Amdal dapat dilihat dalam Lampiran I Permen tersebut, misalnya dalam bidang multisektor: Pembangunan bangunan gedung dengan luas lahan lebih dari atau sama dengan 5 ha atau luas bangunan lebih dari atau sama dengan 10.000 m2 maka wajib memiliki Amdal. (adv)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Bisnis4 weeks ago
Perumda Tirta Kahuripan Raih Penilaian BUMD Jasa Air Terbaik Dari BPKP Jabar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air