Berita Terbaru
Tradisi Kemerdekaa, 560 Napi Paledang Terima Remisi, 13 Hirup Udara Bebas
BOGOR – Sebanyak 560 warga binaan Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, menerima remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, 13 orang dinyatakan langsung bebas setelah masa pidananya habis usai dikurangi remisi.
Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Muchamad Mulyana, mengatakan para penerima remisi berasal dari berbagai kasus hukum.
“Kasusnya macam-macam. Ada dua orang dari kasus narkotika, kemudian ada juga yang terlibat pencurian, penipuan, hingga pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait penyediaan obat-obatan yang tidak sesuai standar,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).
Mulyana menegaskan, remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Sementara, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, yang hadir dalam penyerahan remisi menyampaikan bahwa pemberian pengurangan masa hukuman sudah menjadi tradisi nasional pada setiap peringatan kemerdekaan.
“Pemerintah memberikan remisi sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang memenuhi syarat, seperti telah menjalani minimal enam bulan masa pidana dan berkelakuan baik,” katanya.
Dedie berharap program remisi dapat menjadi dorongan bagi narapidana untuk memperbaiki diri.
“Harapannya, mereka yang mendapatkan remisi dan bebas hari ini maupun nanti, dapat benar-benar kembali ke masyarakat dalam kondisi yang lebih baik dan siap berkontribusi positif,” ucapnya. (Riza)
-
Berita Terbaru1 minggu agoRamai Isu Penolakan, RS Vania Tegaskan Tidak Pernah Tolak Ambulans PWI
-
Berita Terbaru4 minggu agoKunjungi Terminal Kampung Rambutan, Hanif Faisol Minta Pengelolaan Sampah Modern Rampung 3 Bulan
-
Berita Terbaru2 minggu agoPemerintah Percepat PSEL, 61 Kabupaten/Kota Siap Olah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Berita Terbaru3 minggu agoPemilahan Sampah 100% Dimulai di Rorotan Jakarta Utara, KLH Catat 20 Ton Organik per Hari
