Berita Terbaru
Kunjungi Universitas Brawijaya, Menteri LH Hanif Faisol : 90 Persen Kebijakan Lingkungan Hidup Berbasis Kajian Ilmiah
MALANG – Kementerian Lingkungan Hidup terus mendorong kolaborasi dengan dunia akademik dalam rangka memperkuat kualitas kebijakan berbasis ilmiah di sektor lingkungan hidup.
Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat berkunjung ke Universitas Brawijaya Malang pada Senin (18/8/2025).
Hanif menjelaskan, hampir seluruh instrumen kebijakan di Kementerian Lingkungan Hidup berbasis kajian ilmiah.
“Hampir 90 persen instrumen kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum di Kementerian Lingkungan Hidup didasarkan pada scientific basis. Ini berbeda dengan kementerian lain, sehingga kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi wajib,” ujar Hanif Faisol.
Menurut Hanif, kerjasama dengan akademisi sudah dijalin melalui Forum Rektor yang melibatkan 41 rektor dari berbagai universitas di Indonesia. Kolaborasi tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Ini salah satu bentuk investasi penting. Kita harus mendorong akademisi di tanah air untuk memperkuat fungsi kajian ilmiahnya, karena itu merupakan landasan utama dalam membangun instrumen kebijakan di Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Hanif menyampaikan kebanggaannya atas komitmen kampus tersebut dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas mahasiswa.
Ia menekankan pentingnya kontribusi perguruan tinggi dalam pembangunan kualitas lingkungan hidup, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada 2045.
Hanif juga menyinggung peran penting mahasiswa pascasarjana dalam mendukung kebijakan lingkungan hidup. Menurutnya, kajian akademik berperan dalam menentukan persetujuan atau penolakan suatu kegiatan atau proyek yang berdampak pada lingkungan. Selain itu, hasil kajian juga menjadi dasar bagi kementerian dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum.
“Seorang menteri tidak bisa begitu saja menghukum pihak tertentu tanpa dasar ilmiah. Scientific authority inilah yang menjadi landasan agar penegakan hukum lingkungan berjalan adil dan obyektif. Dan peran universitas, termasuk Universitas Brawijaya, sangat penting dalam memberikan dukungan ilmiah tersebut,” tegasnya. (Redaksi)
-
Berita Terbaru4 minggu agoDari 60 Rest Area, Hanya 2 yang Lolos Standar Pengelolaan Sampah KLH
-
Berita Terbaru1 minggu agoRamai Isu Penolakan, RS Vania Tegaskan Tidak Pernah Tolak Ambulans PWI
-
Berita Terbaru4 minggu agoTiga Daerah Masuk Penyidikan, KLH Tegaskan Serius Tangani Sampah
-
Berita Terbaru4 minggu agoKunjungi Terminal Kampung Rambutan, Hanif Faisol Minta Pengelolaan Sampah Modern Rampung 3 Bulan
