Berita Terbaru
Dua Restoran di Bogor Tunggak Pajak, DPRD Minta Ada Sistem Pengawasan Transparan
BOGOR – Dua restoran di Kota Bogor ditempel papan peringatan bertuliskan belum melunasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) karena diduga menunggak pajak.
Kasus ini mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi NasDem, Devie Prihartini Sultani, yang menilai persoalan tersebut menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah maupun legislatif.
“Kita menunggu apa yang disampaikan oleh Bapenda Kota Bogor karena diberi waktu satu bulan. Nanti baru kita tahu langkah apa yang akan kita lakukan,” ujar Devie, Selasa (10/9/2025).
Menurutnya, temuan ini menjadi masukan bahwa perusahaan besar sekalipun bisa menunggak pajak, sementara masyarakat justru sering dikejar-kejar untuk membayar kewajiban.
“Di sinilah fungsi kita sebagai pengawasan. Dinas juga harus lebih jeli, turun langsung ke lapangan, jangan sampai ada perusahaan lain yang luput dari kewajiban membayar pajak,” tegasnya.
Devie menambahkan, saat ini Kota Bogor sedang berupaya mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi sulit, sehingga potensi tunggakan pajak dari perusahaan besar seharusnya menjadi perhatian utama.
“Mungkin dinas terlalu sibuk mengurus pajak skala kecil, sehingga melupakan pajak besar. Padahal ini sangat berpengaruh terhadap PAD,” katanya.
Ia juga mendorong adanya sistem data yang transparan dan mudah diakses untuk memastikan perusahaan di Kota Bogor taat pajak.
“Kalau perusahaan tidak membayar pajak, kan bisa dikenakan surat peringatan (SP) satu sampai tiga. Jangan sampai baru bergerak kalau ada laporan atau temuan. Artinya, sistem pengawasan ini belum efektif,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru4 minggu agoGerakan Pangan Murah Kota Bogor 2026, Beras hingga Minyak Goreng Dijual di Bawah Harga Pasar
-
Berita Terbaru4 minggu agoPemkot Bogor Perkuat Akses Pendidikan, PKBM Gratis Dibuka untuk Anak Putus Sekolah
-
Berita Terbaru4 minggu agoPWI dan IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan
-
Berita Terbaru4 minggu agoSambut HJB ke-544, Perumda Tirta Pakuan Beri Diskon Sambungan Baru Jadi Rp544 Ribu
