Berita Populer
Tunggu Izin, Plaza dan Pasar Bogor Bakal Segera Dibongkar
BOGOR – Proses revitalisasi kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor kini memasuki tahap rencana pembongkaran bangunan. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi besar untuk menyatukan kedua kawasan tersebut menjadi pusat ekonomi modern dengan konsep park and ride.
Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Jenal Abidin, mengatakan bahwa proses pengosongan gedung telah dilakukan sejak 23 Oktober lalu. Sebagai tahap awal, pemenang lelang pembongkaran telah mulai beraktivitas di lapangan dengan memasang pagar pengaman area proyek serta melakukan pelepasan aset bangunan, seperti pintu lipat atau rolling door.
Jenal menjelaskan, nilai bongkaran hasil lelang bangunan tersebut tercatat mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
“Saat ini, pihak pengelola masih menunggu proses pengurusan izin pembongkaran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang diperkirakan memakan waktu sekitar 14 hari kerja sebelum pembongkaran struktur utama dimulai secara masif,” jelas Jenal, Selasa (23/12/2025).
Setelah proses pembongkaran rampung, lanjut Jenal, lahan tersebut akan dibangun kembali dengan konsep High Best Use (HBU).
“Gedung baru yang akan berdiri nantinya dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan kota, mulai dari gedung parkir yang luas guna mengatasi kemacetan di kawasan Suryakencana,” ujarnya.
Selain itu, kawasan tersebut juga akan dilengkapi dengan fasilitas hotel hingga convention hall untuk mendukung kegiatan pertemuan berskala besar. Meski mengalami perubahan fungsi, Jenal memastikan keberadaan pasar tetap dipertahankan.
“Area pasar akan hadir dalam bentuk pusat kuliner dan pasar bersih yang lebih representatif,” katanya.
Terkait keberlangsungan usaha para pedagang, pemerintah melalui PPJ telah menyiapkan skema relokasi ke Pasar Jambu Dua dengan berbagai dukungan insentif.
“Pedagang yang bersedia pindah akan mendapatkan keringanan berupa gratis biaya sewa selama tiga bulan pertama,” ungkapnya.
Selain itu, pedagang juga memperoleh potongan harga sebesar 20 persen dari pihak investor, serta diskon biaya layanan atau service charge sebesar 80 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.
“Langkah revitalisasi ini diharapkan tidak hanya mempercantik tata kota Bogor, tetapi juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui fasilitas komersial yang lebih modern dan terintegrasi,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru4 minggu agoMPLS 2026 di Kota Bogor, Siswa Baru SMP Wajib Bawa Bibit Pohon untuk Ditanam
-
Berita Terbaru4 minggu agoDPRD Kota Bogor Siapkan Skema Baru Bantuan Pendidikan, Prioritaskan Beasiswa untuk Tekan Angka Putus Sekolah
-
Berita Terbaru3 minggu agoPemkot Bogor Gandeng Karang Taruna Percepat Verifikasi Data Sosial di Seluruh Kelurahan
-
Berita Terbaru3 minggu agoDijuluki Markas Juara, SDN Polisi 4 Kota Bogor Perkenalkan Ekstrakurikuler Berprestasi saat MPLS
