Connect with us

Berita Terbaru

Kabar Baik! Pemkot Bogor Berlakukan Penghapusan Denda PBB-P2 hingga Tahun 2025

Published

on

BOGOR – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544, Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan pajak dari tahun 2013 hingga 2025.

Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, Bapenda Kota Bogor juga mengoperasikan Mobil Keliling (Mobling) PBB-P2 yang hadir di setiap kecamatan secara bergiliran.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, mengatakan bahwa kegiatan Mobling PBB-P2 merupakan bagian dari rangkaian peringatan HJB ke-544 sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan Mobil Keliling PBB-P2 dalam rangka Hari Jadi Bogor ke-544. Sampai saat ini, selama tiga hari pelaksanaan, penerimaan PBB-P2 sudah mencapai sekitar Rp4,7 miliar,” ujar Abdul Wahid.

Advertisement

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan serentak di seluruh kecamatan. Namun, karena keterbatasan teller dari Bank BJB, setiap harinya layanan difokuskan di tiga kecamatan secara bergantian, sehingga masing-masing kecamatan akan mendapatkan lima kali kesempatan pelaksanaan Mobling.

Menurut Abdul Wahid, program penghapusan denda PBB-P2 menjadi momentum yang sangat baik bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa dibebani sanksi administrasi.

“Ini merupakan momen yang luar biasa bagi masyarakat atau wajib pajak di Kota Bogor untuk melakukan pembayaran pajak, karena selama rangkaian Hari Jadi Bogor program penghapusan denda ini akan terus dilaksanakan,” katanya.

Abdul Wahid mengungkapkan, hingga pukul 11.00 WIB tadi, tercatat sebanyak 675 wajib pajak telah memanfaatkan layanan tersebut dengan total penerimaan sekitar Rp450 juta.

Advertisement

“Kalau kami monitor, perputaran penerimaan setiap hari berkisar antara Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar,” ucapnya.

Ia mengajak para wajib pajak besar, khususnya pelaku usaha dan pengembang perumahan yang masih memiliki tunggakan PBB-P2, untuk segera melakukan pembayaran selama program penghapusan denda masih berlangsung.

“Kami mengajak wajib pajak besar, khususnya pelaku usaha maupun perumahan yang masih memiliki tunggakan pajak, agar segera melakukan pembayaran selagi ada program penghapusan denda PBB-P2. Mohon kesempatan ini dijadikan perhatian bagi seluruh wajib pajak,” tutupnya. (Riza)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.