Connect with us

Berita Terbaru

DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Cabut SE Sekda Pembatasan Penerima Bansos APBD

Published

on

BOGOR – DPRD Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera mencabut atau merevisi Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) terkait pembatasan penerima bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD.

Hal itu mengemuka karena banyaknya keluhan masyarakat terkait aturan yang dinilai berpotensi membatasi hak warga miskin dalam memperoleh bantuan.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, mengatakan hasil rapat menghasilkan rekomendasi agar Pemkot Bogor segera melakukan pencabutan atau revisi terhadap surat edaran tersebut.

“Apapun istilah yang digunakan oleh Pak Sekda nanti, yang jelas berdasarkan hasil rapat Komisi I, Komisi IV, dan pimpinan koordinator, kami meminta untuk mencabut atau merevisi aturan tersebut. Langkah ini kami ambil demi kepentingan masyarakat,” ujar Zenal dalam rapat kerja gabungan yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (24/6/2026).

Advertisement

Menurutnya, karena regulasi tersebut hanya berbentuk surat edaran, maka proses pencabutan maupun penggantian dengan aturan baru dapat dilakukan dengan lebih mudah. DPRD juga meminta pembenahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSN) agar lebih akurat sebelum nantinya dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

Selain itu, DPRD menyoroti penggunaan data pemeringkatan desil sebagai dasar penyaluran bantuan daerah. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, menilai data tersebut masih belum menggambarkan kondisi riil masyarakat.

“Hari ini data desil itu belum bersih. Masih banyak warga miskin yang masuk ke dalam desil tinggi (6–10). Sebaliknya, warga yang mampu justru ada di desil rendah. Salah satu dasar kami mendesak Pak Sekda untuk segera mencabut surat edaran ini adalah karena data yang tidak bersih tersebut dijadikan rujukan,” kata Mohan.

Ia berharap kejelasan aturan nantinya dapat menjadi pedoman yang sama bagi aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan sehingga tidak terjadi lagi perbedaan tafsir dalam pelaksanaan program bantuan.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bogor, Atep Budiman, menjelaskan bahwa terbitnya SE Sekda berawal dari kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI-JK oleh Kementerian Sosial pada Juni 2025 yang berdampak pada sekitar 11 juta jiwa di Indonesia.

Pemkot Bogor kemudian berupaya mengakomodasi warga terdampak, khususnya penderita penyakit kronis, melalui program reaktivasi PBI yang dibiayai APBD. Namun, dalam proses penyusunannya, terdapat kekeliruan redaksi yang memicu penafsiran berbeda di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“SE tersebut sejatinya diterbitkan khusus untuk mengatur program reaktivasi PBI-APBD. Namun, terdapat kekeliruan redaksi yang memicu multitafsir di antara OPD lain. SE tersebut dianggap sebagai payung hukum universal untuk seluruh jenis bantuan sosial,” jelas Atep.

Akibatnya, beberapa program bantuan di perangkat daerah lain sempat tertunda karena adanya keraguan dalam pelaksanaan anggaran.

Advertisement

Pemkot Bogor bersama DPRD pun telah menyepakati langkah revisi terhadap surat edaran tersebut. Perubahan yang akan dilakukan meliputi penegasan bahwa aturan hanya berlaku untuk program PBI-APBD bidang kesehatan, menghapus kalimat yang berpotensi menimbulkan keraguan di OPD lain, serta mempertegas instruksi penyaluran program penanggulangan kemiskinan yang dibiayai APBD 2026.

Di sisi lain, Pemkot Bogor juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai landasan hukum jangka panjang dalam penanganan kemiskinan, sehingga penyaluran bantuan sosial dapat berlangsung lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan. (Riza)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.