Berita Terbaru
Polresta Bogor Kota Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 18,05 Kg Ganja Disita
BOGOR – Upaya pengiriman narkotika melalui jalur ekspedisi berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota. Polisi menyita 18,05 kilogram ganja kering dan 1.000 butir obat keras terbatas jenis Double L dalam pengungkapan tersebut.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait keberadaan paket mencurigakan di salah satu agen bus yang berada di Terminal Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan mengatakan, paket tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi JNE Cargo dengan tujuan Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam keterangan pengiriman, paket disebut berisi rokok.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya paket berisi barang terlarang di salah satu agen bus di Terminal Bubulak, Bogor Barat,” kata Arie saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (8/9/2026).
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Polisi selanjutnya menggunakan metode controlled delivery untuk mengikuti perjalanan paket sekaligus mengidentifikasi pihak yang akan mengambil barang tersebut di daerah tujuan.
“Perjalanan paket dilakukan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Tim Satresnarkoba mengawal paket menggunakan bus antarkota hingga tiba di pool bus KYM Trans, Sidoarjo,” ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, seorang pria berinisial MDF (25), warga Sidoarjo, datang menggunakan sepeda motor Honda Beat merah untuk mengambil paket berupa peti kayu tersebut.
“Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap MDF. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 17 bungkus besar ganja kering yang dibungkus menggunakan lakban cokelat dengan berat keseluruhan mencapai 18,05 kilogram,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan tersangka juga menemukan 1.000 butir obat keras terbatas jenis Double L yang disimpan di dalam jok.
“Dari pemeriksaan awal, MDF mengaku hanya berperan sebagai kurir. MDF mendapat perintah dari seseorang berinisial YR alias W untuk mengambil paket tersebut dan menyimpannya sebelum kembali diedarkan,” terangnya.
Sebagai imbalan, MDF dijanjikan bayaran sebesar Rp3,5 juta.
“Tersangka mengaku sudah sekitar tiga tahun bekerja sebagai kurir narkoba di bawah kendali saudara YR alias W,” ungkapnya.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk orang yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.
Atas kasus itu, MDF dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka juga dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya tersangka dijerat 20 tahun penjara,” tegasnya.
Arie menegaskan, pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada penangkapan MDF. Polisi akan terus menelusuri jaringan di atasnya untuk memutus rantai peredaran narkotika antarprovinsi.
“Dari jumlah barang bukti yang diamankan, pengungkapan ini diperkirakan dapat mencegah narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut disalahgunakan oleh sedikitnya 108.829 jiwa,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru4 minggu agoPemkot Bogor Periksa 21 Penitipan Motor di Jalan Mayor Oking, Temukan Potensi Kebocoran PAD
-
Berita Terbaru3 minggu agoFestival Kopi Legendaris Kembali Hadir, Ada Kopi Sejarah Sejak 1925
-
Berita Terbaru3 minggu agoPemkot Bogor Sosialisasikan Hymne Kota Bogor Lewat Lomba Paduan Suara
-
Berita Terbaru4 minggu agoAlma Wiranta Siap Cegah Berantas Praktek Pemerasan Terhadap ASN Dan Jaga Maruah Pemkot Bogor
