Uncategorized
516 Angkot Tua di Kota Bogor Masih Diburu, Pemkot Targetkan Tak Beroperasi Akhir 2026
BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menargetkan penertiban angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia operasional dapat diselesaikan hingga akhir 2026.
Dari total 1.780 angkot yang masuk dalam sasaran penertiban, sebanyak 1.264 kendaraan atau sekitar 72 persen telah dibekukan. Dengan demikian, masih tersisa 516 angkot yang akan ditertibkan secara bertahap.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, proses penertiban dilakukan secara berkelanjutan melalui operasi yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Dalam sepekan, operasi dapat dilakukan hingga tiga kali.
“Ini estafet seminggu tiga kali. Dari progres 1.780, sudah 1.264 yang dibekukan,” kata Jenal usai kegiatan penertiban di Jalan Merdeka, Kamis (1/10/2026).
Menurut Jenal, kendaraan yang menjadi sasaran penertiban merupakan angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun maupun kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi.
Ia memastikan ratusan kendaraan yang masih tersisa akan ditangani secara bertahap. Pemkot Bogor berharap seluruh proses penertiban angkot yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota dapat dirampungkan sebelum pergantian tahun.
“Tinggal sisa 516 angkot yang belum dan akan kita lakukan bertahap sampai akhir tahun ini sudah clear,” ujarnya.
Penertiban tersebut juga menjadi bagian dari kebijakan Pemkot Bogor untuk menghentikan operasional angkot yang telah mencapai batas usia 20 tahun.
“Usia 20 tahun angkot tidak ada lagi yang melakukan operasional,” tegas Jenal.
Di samping angkot dalam kewenangan kota, Pemkot Bogor juga berencana melakukan penertiban terhadap angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Namun, langkah tersebut harus dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena kewenangan terhadap angkutan AKDP berada di tingkat provinsi.
Jenal menyebut agenda penertiban bersama yang sedianya berlangsung pada Kamis (1/10/2026) belum dapat terlaksana. Petugas dari pemerintah provinsi harus menjalankan tugas lain di Parung Panjang.
“Padahal udah janjian kita akan menertibkan angkot AKDP provinsi hari ini tadinya. Cuma beliau ada instruksi langsung mungkin dari Pak Kadis Provinsi, akhirnya bertolak ke Parung Panjang,” ungkapnya.
Pemkot Bogor selanjutnya akan menjadwalkan kembali kegiatan tersebut bersama pemerintah provinsi. Menurut Jenal, keterlibatan provinsi dibutuhkan karena petugas Dishub Kota Bogor tidak memiliki kewenangan untuk menyita atau mengandangkan kendaraan AKDP.
“Insya Allah minggu depan kita next agenda lagi dengan provinsi karena kendala petugas kami enggak punya kewenangan untuk mobil AKDP untuk menyita, bahkan mengandangkan usia-usia angkot yang kita anggap sudah melewati batas,” jelasnya.
Sementara itu, Jenal memastikan penertiban angkot yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor terus berjalan. Hingga saat ini, progresnya telah mencapai 72 persen.
“Tapi yang di bawah kewenangan kota, progres sudah saya sampaikan, sudah mencapai 72 persen,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru2 minggu agoHanif Faisol Minta Kepala Daerah Siapkan Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem
-
Berita Terbaru2 minggu agoRencana Underpass Kebon Pedes Bogor Berubah Jadi Flyover, Ini Alasannya
-
Berita Terbaru3 minggu agoAnanda Tohpati Gelorakan Semangat Kebangsaan Bersama Siswa SMK Kehutanan Bakti Rimba Bogor
-
Berita Terbaru4 minggu agoBenarkah Banyak Makan Telur Bikin Bisul? Ini Penjelasan Ahli Gizi IPB
