Connect with us

Hukum

Soal LKS di Sekolah, Begini Kata Politisi PDIP Kota Sukabumi ..

Published

on

Sukabumi – Sejumlah orang tua siswa yang anaknya menempuh pendidikan di sekolah dasar (SD) bahkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Sukabumi merasa heran dengan di wajibkannya siswa harus membeli Lembaran Kerja Siswa (LKS).
Pasalnya, menurut beberapa orangtua siswa, mereka mau tidak mau harus membeli LKS tersebut, terutama di tempat – tempat yang sudah di tunjuk di sekolah.
“Ya mau apa lagi kita ngikuti saja.” Keluh Reni (35 Th) salah satu orang tua siswa saat di tanya reporter engingengnews.com perihal LKS yang dibelinya. Senin (22/07/2019).
Menurut Reni benar atau tidak pihak sekolah mewajibkan murid membeli LKS, saya ya harus beli. Padahal kalau tidak salah sudah ada dana BOS yang bisa di manfaatkan sekolah untuk penunjang belajar ataupun operasional sekolah.
Menyikapi pesrsoalan tersebut politikus Partai PDIP Kota Sukabumi, Tedi Untara pun angkat bicara perihal pembelian LKS.
Menurutnya pembelian LKS sudah termasuk jenis pungli. “semua nya sudah jelas tercantum dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar jenis pungli.” Terang Tedi, senin (22/07).
Ia berharap untuk segera di tindak lanjuti oleh Satgas Saber Pungli sesuai Perpres tersebut, karena selama ini marak pungli di sekolah – sekolah. Apappun bentuk dan jenisnya nya itu sudah salah, praktik korupsi kecil tapi sangat terkoordinir. ( JJ )
RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH – SEKOLAH
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan tidak jelas}

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.