Featured
Ridwan Kamil Akan Penuhi Undangan Bareskrim POLRI.

Bandung – Gubernur Jawa Barat RidwanKamil akan memenuhi undangan klarifikasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI terkait dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kang Emil didampingi Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jabar akan mengunjungi Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (20/11/20).
“Sebagai warga negara yang taat hukum, maka undangan ini (panggilan Bareskrim Polri) wajib kita penuhi dengan baik, akan hadir di Bareskrim Polri ditemani Kepala Biro Hukum,” kata Kang Emil dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (19/11/20).
Kang Emil mengatakan, Bareskrim Polri mengundang dirinya untuk memberikan klarifikasi. Selain ia, sejumlah pihak pun dimintai hal serupa oleh Bareskrim Polri.
“Kepolisian meminta klarifikasi dari sejumlah pimpinan wilayah tempat peristiwa tadi. Walaupun asal muasal dan latar belakang situasinya tidak bisa dipersamakan,” ucapnya.
Kang Emil menegaskan, undangan Bareskrim Polri bukan untuk pemeriksaan, melainkan meminta keterangan terkait kegiatan di Bogor yang diduga melanggar protokol kesehatan.
“Pak Anies Baswedan sudah memberikan klarifikasi dan saya sudah menerima surat kemarin sore untuk dimintai keterangan. Jadi, bahasanya bukan diperiksa, tapi dimintai tambahan keterangan terkait acara di Bogor,” katanya.
Sistem pemerintahan Jabar berbeda dengan DKI Jakarta. Kewenangan teknis, seperti kegiatan masyarakat, berada di level bupati/wali kota. Sedangkan, hubungan provinsi dan kabupaten/kota bersifat koordinatif.
“Kalau di luar DKI Jakarta semua kewenangan teknis ada di bupati/wali kota, jadi ada ribuan kegiatan setiap tahun di Jabar itu dikelolanya oleh bupati dan wali kota. Karena hubungan antara bupati, wali kota dengan gubernur itu sifatnya koordinatif,” ucapnya. (humas)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Gunung Geulis Country Club, Proyek Summarecon dan Bobocabin Disegel, Menko Pangan dan Menteri LH: Evaluasi Total Tata Ruang Hulu DAS
-
Berita Terbaru3 minggu ago
KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusaahan di Puncak Wajib Bongkar Sendiri Bangunannya, dan 6 Perusahaan di Sentul Terancam Dipidana dan Gugatan Perdata.
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Akses Tol BORR Via OCBD Resmi Dibuka
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Polisi Gagalkan Modus Baru Peredaran Narkoba di Bogor
Login dulu untuk mengirim komen Login