Connect with us

Budaya

DPRD KOTA BOGOR DARI MASA KE MASA

Published

on

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH


Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah, di­sebutkan bahwa Pemerintah Daerah ada­lah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Pemerintahan Daerah (DPD). Ketua DPRD berasal dari anggota DPRD dan dipilih oleh anggota DPRD, Sedangkan Kepala Daerah (Wali Kota) karena jabatannya juga sebagai Ketua dan anggota DPD .
Fluktuasi kondisi negara pada waktu itu, banyak berpengaruh pada perubahan struktural pemerintahan dan juga lembaga legislatif. Perubahan-perubahan nama terjadi pada lembaga-lembaga pemerintahan se­perti sebutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mula-mula DPRD Sementara (DPRDS), kemudian DPRD Peralihan (DPRDP), lalu kembali DPRD. Setelah terbitnya Dekrit Presiden 5 Juli tahun 1959, sebutan DPRD menjadi DPRD Gotong Royong (DPRDGR).
Sementara itu, istilah Pemerintah Daerah juga berubahubah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku pada waktu itu. Sebutan untuk Pemerintah Daerah, pada mulanya Gemeente, kemudian menjadi Pemerintah Kota Praja (Undang-Undang No. 1 Tahun 1957), Pemerintah Kota Besar (Undang-Undang No.18 Tahun 1965), Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II ( Undang-Undang No. 5 tahun 1974), kemudian kembali berubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II menjadi Pemerintah Kota sampai dengan sekarang.
Pada tahun pertama berdirinya Republik Indonesia, istilah DPRD Kota Bogor memang belum ada. Meski demikian, hal ini tidak berarti bahwa tidak terdapat lembaga legislatif semacam DPRD. Pada tahun awal kemerdekaan lembaga legislatif sesungguhnya telah lahir berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan daerah.
Seperti diterangkan diatas, menurut Undang-Undang No. 22 tahun 1948 yang disebut Pemerintah Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Pemerintahan Daerah (DPD). Selanjutnya, pada masa transisi setelah kembalinya status Republik Indonesia Serikat ke dalam NKRI, di Kota Bogor dibentuk DPRD Sementara dan dipimpin langsung oleh Ketua DPD yakni Walikota. Istilah DPRD Kota Bogor baru dikenal setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogjakarta.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 ini secara resmi mencabut Undang-undang (Ordonantie) Pembentukan Kota Surabaja (Stbl. 1928 No. 504), Kota Malang (Stbl. 1928 No. 501), Kota Madiun (Stbl. 1928 No. 449), Kota Kediri (Stbl. 1928 No. 498), Kota Semarang (Stbl. 1929 No. 390), Kota Pekalongan (Stbl. 1929 No. 392), Kota Bandung (Stbl. 1926 No. 369), Kota Bogor (Stbl. 1926 No. 368), Kota Cirebon (Stbl. 19 No. 370), Kota Jogjakarta (Undang-undang No. 17 tahun 1947) dan Kota Surakarta (Undang-undang No. 16 tahun 1947).
Undang-Undang tersebut juga menetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara (DPRDS) Kota Besar dan jumlah Anggota DPRDS Kota Besar, yakni : 1. Kota Surabaya terdiri dari 25 kursi , 2. Kota Malang (20 Kursi), 3. Kota Madiun (15 Kursi), 4. Kota Kediri (15 Kursi), 5. Kota Semarang (25 Kursi), 6. Kota Pekalongan (15 Kursi), 7. Kota Bandung (25 Kursi), 8. Kota Bogor (15 Kursi), 9. Kota Cirebon (15 Kursi), 10. Kota Yogjakarta (20 Kursi), dan 11. Kota Surakarta (21 Kursi).
Para anggota DPRDS Kota Besar tersebut yang pertama terbentuk dengan Undang-Undang Pemilihan, meletakkan jabatannya bersama-sama pa­da tanggal 15 Juli 1955.
Pada Periode tahun 1950 sampai dengan 15 Juli Tahun 1955, DPRDS Kota Bogor dengan jumlah kursi sebanyak 15 Kursi dan sebagai Ketua adalah Soejono. Pada tahun 1955 yaitu setelah Pemilihan Umum pertama yang dilakukan pada 29 September 1955, sebagai tindaklanjut dari upaya untuk mewujudkan DPRD atas dasar pemilihan itu, pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 19 Tahun 1956 yang merupakan ketentuan hukum pemilihan daerah. Pada kurun waktu tahun 1957-1960 jumlah anggota DPRD Kota Bogor tetap sebanyak 15 orang.
Pada masa Orde Lama sampai dengan tahun 1974, Undang-undang yang menjadi landasan bagi kehadiran DPRD adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 1965, dan salah satu pasalnya memasung eksistensi DPRD. DPRD dalam menjalankan tugasnya ber­tanggungjawab kepada Kepala Daerah. Selain itu, dalam UU ini juga disebutkan, bahwa keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh DPRD harus mendapatkan tandatangan atau pengesahan dari Kepala Daerah. Ini berarti kedudukan DPRD di bawah Kepala Daerah.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun bahwa, pada periode tahun 1960 – 1967, DPRD Kota Bogor dipimpin oleh ang­gota tertua yakni Mangarai Tampubo­lon. Selanjutnya pada periode 1967 – 1971 DPRD Kota Bogor diketuai oleh Zaenal Abidin de­ngan jumlah anggota sebanyak 15 orang dan berkantor di Jln. Merdeka (kini menjadi Kantor Korem 061 Suryakancana).
Seiring dengan diterbitkannya UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi juga perubahan dalam kedudukan DPRD. Ketentuan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang ini menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD. Penafsiran terhadap ketentuan ini adalah DPRD dan Kepala Daerah dalam kedudukan yang sama tinggi. Yang membedakannya adalah bahwa Kepala Daerah merupakan pelaksana dari peraturan perundang-undangan di daerah, sedangkan DPRD melaksanakan tugas di bidang legislatif, Anggaran dan Pengawasan.
Pada periode tahun 1971 – 1977 DPRD Kota Bogor diketuai oleh Letkol Inf. Endang Gaos, dengan jumlah anggota sebanyak 22 orang terdiri dari 4 Fraksi (Fraksi Golkar, Fraksi ABRI, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia). Seiring dengan perpindahan Kantor Pemerintah Kota Bogor dari Jl. Merdeka ke Jln Ir.H.Juanda No 10 Bogor, Kantor DPRD Kota Bogor pun pindah ke Jln Ir.H.Juanda No. 10 Bogor (Balaikota Bogor).
Selanjutnya, berturut-turut dalam era Orde Baru, pada periode tahun 1977 – 1982 DPRD Kota Bogor diketuai oleh Letkol (Purn). Rasbu Zaenuddin. Pada periode 1982 – 1987 DPRD Kota Bogor kembali diketua oleh Letkol (Purn). Rasbu Zaenudin, namun dalam perjalanannya beliau wafat sehingga estafet kepemimpinan DPRD dilanjutkan oleh Letkol (Purn). H.Soemarya S. Pada perode tahun 1987 – 1992 DPRD Kota Bogor diketuai Letkol (Purn). H.Soemarya S. dan periode tahun 1992 – 1997 DPRD Kota Bogor diketuai Letkol (Purn). Edy Surjaman.
Pada tahun 1997 – 1999 Ketua DPRD Kota Bogor dijabat oleh Lekol. Inf. Eman Akman. Pada periode ini terjadi gerakan reformasi yang pada akhirnya kepemimpinan Orde Baru tumbang. Hal ini berpengaruh terhadap masa kerja Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor yang hanya berlangsung selama dua tahun, karena pada tahun 1998 sebagaimana tuntutan reformasi dilaksanakan Pemilu. Pada periode tahun 1999 – 2004 Kepemimpinan DPRD diketuai oleh Mochammad Sahid, dengan dua orang wakil Ketua masing-masing Tb.Tatang Muchtar dan Abidin Uchar.
Dalam perjalanan kepemimpinannya, Mochammad Sahid kemudian terpilih menjadi Wakil Walikota Bogor. Selanjunya estafet kepemimpinan DPRD Kota Bogor periode tersebut dilanjutkan oleh Tb. Tatang Muchtar.
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2004 diikuti oleh 24 Partai Politik peserta pemilu, dan yang berhasil meraih kursi di DPRD Kota Bogor sebanyak 10 Partai Politik yakni Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pemba­ngunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Damai Sejahtera (PDS), yang selanjutnya menjadi 7 fraksi. Periode tahun 2004 – 2009 DPRD Kota Bogor diketuai oleh TB.Tatang Muchtar (Partai Golkar), dengan para wakil Ketua, masing-masing HR. Lismo Handoko (PDI Perjuangan) dan Iwan Suryawan (Partai Keadilan Sejahtera).
Pada Periode tahun 2009 – 2014 DPRD Kota Bogor keanggotaannya diresmikan berdasarkan Keputusan Gubermur Jawa Barat Nomor 171/Kep.1013 Pem.Um/2009 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Kota Bogor Hasil Pemilu 2009 untuk Masa Jabatan 2009 – 2014 tertanggal 31 Juli 2009. Jumlah anggota DPRD Kota Bogor sebanyak 45 orang, terdiri dari Partai Demokrat sebanyak 15 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebanyak 6 orang, Partai Keadilan Sejahtera sebanyak 6 orang, Partai Golkar sebanyak 6 orang, Partai Persatuan Pembangunan sebanyak 3 orang, Partai Hati Nurani Rakyat sebanyak 3 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya sebanyak 2 orang, Partai Amanat Nasional sebanyak 2 orang, Partai Bulan Bintang sebanyak 1 orang.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 170/Kep.1320 – Pem.Um/ 2009 Tentang Peresmian Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bogor Masa Jabatan Tahun 2009 – 2014 tertanggal 17 September 2009 masing-masing Ketua Ir. Mufti Faoqi (Partai Demokrat), Wakil Ketua Jajat Sudrajat (Partai Keadilan Sejahtera), Ir. Gatut Susanta (Partai Golkar) dan Taufiq H. Khusnun, SE (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).
Dalam perjalanannya dua orang Wakil Ketua DPRD Kota Bogor periode 2009 – 2014 mengalami pergantian. Mereka itu adalah Taufik H. Khusnun (Partai De­mo­krasi Indonesia Perjuangan) posisinya digantikan oleh Untung W Maryono, SE (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 170/Kep.486-Pem.Um/2013 Tentang Peresmian pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Masa Bhakti Tahun 2009 – 2014.
Kemudian Ir. Gatut Susanta (Partai Golkar) posisinya digantikan oleh Tauhid J Tagor (Partai Golkar) berdasarkan Keputusan Gubernura Jawa Barat No. 170/Kep.917 – Pem.Um/2012 Tentang Peresmian Pem­ber­hentian dan Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Masa Jabatan Tahun 2009 – 2014.Pada periode tahun 2014 – 2019 DPRD Kota Bogor hasil Pemilu tahun 2014, keanggotaannya diresmikan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.1072 Pem.Um/2014 Tentang Peresmian. Pengangkatan Keanggotaan DPRD Kota Bogor Masa Jabatan 2014 – 2019 tertanggal 12 Agustus 2014 sebanyak 45 orang anggota.
Para Anggota DPRD Kota Bogor tersebut adalah PDI-Perjuangan sebanyak 8 orang, Partai Golkar sebanyak 6 orang, Partai Gerindra sebanyak 6 orang, PKS sebanyak 5 orang, Partai Demokrat sebanyak 5 Orang, PPP sebanyak 5 orang, Partai Hanura sebanyak 4 orang, PAN sebanyak 3 orang, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 1 orang, PKB sebanyak1 orang dan Partai Bulan Bintang sebanyak 1 orang.
Sementara Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor Masa Bhakti 2014 – 2019 terdiri dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Frkasi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Hanura dan Frkasi Amanat Bintang Restorasi Bangsa merupakan fraksi gabungan dari Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem dan Partai Bulan Bintang.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 170/Kep.1267 – Pem.Um/ 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Bogor Masa Jabatan Tahun 2014 – 2019 tertanggal 9 September 2014 masing-masing Ketua, Untung W Maryono, SE (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Wakil Ketua Heri Cahyono S.Hut MM (Partai Golkar), Wakil Ketua Sopian, SE. (Partai Gerindra), Wakil Ketua Jajat Sudrajat (Partai Keadilan Sejahtera). (redaksi)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.